KULON PROGO - Proses pencairan dana tertahan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur Kulon Progo telah dilakukan.
Akan tetapi, proses tersebut justru terkesan disembunyikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY.
Pendamping Paguyuban Nasabah BUKP Wates Nasib Wardoyo menyampaikan, proses pencairan yang dilakukan BPKA DIY terkuak setelah nasabah melaporkan beberapa kejadian.
Nasabah yang memiliki dana tertahan di BUKP Wates dan Galur diminta menyerahkan buku tabungan.
"Memang kemarin ada laporan dari nasabah yang diminta menyerahkan buku tabungan dan bilyet deposito," ucap Nasib, saat dihubungi Radar Jogja, Selasa (26/8/2025).
Nasib menjelaskan, permintaan menyerahkan buku tabungan membuat nasabah BUKP Wates dan Galur kebingungan.
Lantaran, tak semua nasabah dengan dana tertahan diminta menyerahkan bukti uang yang disetor ke BUKP.
Peristiwa itu, membuat nasabah salah paham, karena menduga proses penyerahan merupakan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pegawai BUKP.
Sebab, kasus BUKP Wates telah memasuki proses penyidikan oleh kejari.
Usut punya usut, penyerahan bukti transaksi tabungan dan deposito adalah agenda dari BPKA DIY.
Badan yang berada di tingkat provinsi itu, meminta pegawai BUKP untuk mengambil catatan transaksi milik nasabah.
"Ternyata setelah ada klarifikasi dari BPKA, penyerahan bukti transaksi dilakukan untuk proses pencairan," ucapnya.
Akibat kejadian penarikan data transaksi, paguyuban nasabah menjadi gaduh.
Membuat BPKA melakukan klarifikasi, yang memastikan proses tersebut merupakan upaya pencairan dana tertahan nasabah.
Klarifikasi yang dilakukan oleh BPKA justru semakin membuat nasabah BUKP Wates dan Galur tambah bingung.
Pasalnya, hanya sedikit nasabah yang ditarik data transaksi tabungan dan deposito mereka.
"Terkesan sembunyi-sembunyi, membuat nasabah semakin kebingungan dengan nasib mereka," ujarnya.
Upaya pencairan dana nasabah terkesan sembunyi-sembunyi.
Lantaran, nasabah yang masuk dalam kategori pencairan hanya mencapai belasan.
Hal ini, disebabkan transaksi yang terekam secara resmi di BUKP Wates hanya tercatat Rp 500 juta. Sedangkan, BUKP Galur hanya Rp 100 juta.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo Sasmito Nugroho membenarkan kondisi itu.
Menurutnya, peristiwa penarikan data oleh pegawai BUKP cukup membingungkan.
Pasalnya, tak ada informasi resmi dari BPKA DIY terkait rencana upaya pencairan dana tertahan.
"Tidak transparan, membuat nasabah bingung," ungkapnya.
Pihaknya telah mendapatkan klarifikasi terkait kejadian itu.
Peristiwa yang dialami sedikit nasabah itu, memang merupakan upaya pencairan dana nasabah yang tertahan.
Dokumen berupa transaksi deposito dan tabungan digunakan untuk pembuktian dasar pembayaran uang tertahan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva