KULON PROGO - Kenaikan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Kulon Progo dipastikan tak sama dengan Kabupaten Pati yang angkanya mencapai 250 persen.
Pasalnya, regulasi kenaikan PBB telah dibatasi dengan jaring pengaman untuk menyesuaikan nilai yang tak memberatkan masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung menyampaikan, penentuan PBB berdasarkan beberapa komponen.
Kenaikan PBB bisa terjadi salah satunya akibat nilai jual objek pajak (NJOP) yang ikut mengalami kenaikan.
"PBB di suatu daerah bisa saja mengalami kenaikan ataupun penurunan," ucap Agung, saat ditemui Radar Jogja, Jumat (15/8/2025).
Agung menyampaikan, harga tanah yang tinggi ditambah fasilitas penunjang lain menjadi pemicu kenaikan NJOP, dan berpengaruh ke PBB.
Namun, di Bumi Binangun kenaikan PBB dipastikan tak melonjak drastis.
Regulasi untuk mencegah lonjakan pajak atau kejutan pajak (tax shock) telah tercantum pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2024.
PBB hanya diperbolehkan mengalami kenaikan sebesar 25 persen dari ketetapan pajak di tahun sebelumnya.
Selain regulasi jaring pengaman, penentuan PBN juga didasari dengan pemutakhiran data.
Proses ini, merupakan upaya pembaharuan data PBB yang dimiliki masyarakat.
Data yang diperbaharui berupa, status kepemilikan tanah, penambahan atau pengurangan tanah, dan peninjauan NJOP.
"Setiap tiga tahun sekali ada peninjauan NJOP berdasarkan harga tanah terbaru," ucapnya.
Batas maksimal kenaikan PBB sempat mengalami perubahan di tahun 2019, 2020, dan 2023.
Pada 2019, maksimal kenaikan sebesar 35 persen, 2020 fokus keringanan pajak dan 2024 maksimal 25 persen.
NJOP sbeagai komponen penting, akan mengalami pembaharuan nilai.
Pasalnya, harga tanah mengalami fluktuasi.
Bisa saja di suatu kalurahan mengalami kenaikan dan penurunan harga tanah. Kasus ini, dipengaruhi dengan konektivitas jalan, peruntukan, ataupun zonasi nilai tanah.
Baca Juga: Yogyakarta Gelar Pawai Kemerdekaan Jogja Fashion Carnival di Malioboro, Sambut HUT RI Ke-80
Seperti yang terjadi di Kalurahan Bugel pada tahun 2024 lalu.
Dalam satu kalurahan terdapat 42 zona NJOP.
12 zona NJOP diantaranya mengalami penurunan nilai.
Alasannya beragam, mulai dari peruntukan tanah untuk pertanian, tak adanya akses jalan, maupun peninjauan atas keluhan masyarakat.
Terdapat juga lima zona NJOP yang mengalami kenaikan.
Dipengaruhi dari pelebaran jalan, konektivitas akses jalan hingga perentukan lahan.
Kendati mengalami kenaikan, warga tetap diperbolehkan memberikan sanggahan.
Nantinya, petugas BKAD akan melakukan peninjuan PBB, jika masyarakat keberatan.
"Tidak akan mengalami lonjakan drastis, karena ada jaring pengaman," ungkapnya.
Agung memastikan, lonjakan PBB tak akan terjadi jika masih berpatokan dengan regulasi yang ada.
Di samping itu, pihaknya meminta masyarakat pro aktif dalam pemutakhiran PBB.
Lantaran, pemutakhiran data memegang peran kunci penyesuaian tarif PBB yang dikenakan ke masyarakat.
Kendati batasan maksimal telah ditentukan, kenaikan PBB P2 masih terasa di masyarakat.
Hal ini dibenarkan oleh Lurah Karangwuni Anwar Musadad yang mendapat keluhan dari warganya.
Sebagai wilayah Aerotropolis, PBB P2 mengalami kenaikan drastis sekitar 10%.
"Kenaikan PBB P2 ada, masyarakat mengeluhkan itu karena tidak ada dampak perekonomian," ungkapnya.
Anwar mengungkapkan, keluhan masyarakat cukup banyak mempertanyakan dampak ekonomi dari kenaikan PBB.
Lantaran, semenjak bandara berdiri, pajak mengalami kenaikan tanpa diimbangi dengan manfaat ekonomi. (gas)