Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Geram Perizinan Dipersulit, Kelompok Penambang Progo Mengancam Akan Tidur di Kantor BBWSSO

Anom Bagaskoro • Jumat, 15 Agustus 2025 | 00:55 WIB
Warga melintas di dekat bekas galian tambang pasir di Sungai Progo wilayah Kabupaten Kulon Progo, kemarin (14/8).
Warga melintas di dekat bekas galian tambang pasir di Sungai Progo wilayah Kabupaten Kulon Progo, kemarin (14/8).

KULON PROGO - Penertiban tambang rakyat ilegal di Kapanewon Lendah Senin (11/8) membuat penambang pasir di Sungai Progo geram. Para penambang yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KKP) mengancam akan tidur di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Mereka menganggap instansi yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum itu mempersulit proses perizinan.

”Kalau perizinan dipersulit, kami akan datangi BBWSSO untuk tidur di kantor mereka," tegas Ketua KKP Agung Mulyono saat ditemui di rumahnya, kemarin (14/8).

Agung, sapaannya, menegaskan, para penambang sudah berupaya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu ditandai dengan pengajuan izin pertambangan rakyat (IPR) ke Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY. Hanya, pengajuan sejak awal 2024 itu tak kunjung diproses hingga sekarang. Padahal, masa berlaku IPR puluhan titik tambang itu hingga pertengahan 2024.

”Setelah kami cek ke provinsi, ternyata bermasalah di rekomendasi teknis peralatan tambang,” jelasnya.

Usut punya usut, pengajuan itu terhambat rekomendasi teknis dari BBWSSO. Balai tidak segera mengeluarkannya. Menurutnya, KKP juga berupaya mencari penyebab macetnya proses penerbitan rekomendasi teknis. Namun, ternyata Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 menjadi batu sandungan baru.

Berdasar regulasi baru itu, pertambangan rakyat menggunakan pompa air melebihi kapasitas tidak diperbolehkan. Mesin pompa yang diperbolehkan maksimal hanya 15 PK. Padahal, mayoritas tambang rakyat di Sungai Progo menggunakan pompa air 25 PK.

Menurutnya, regulasi yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif itu berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2024. Dalam PP tidak disebutkan ketentuan spesifikasi pompa.

”Aturan sebelumnya hanya melarang penggunaan alat berat," ucapnya.

Bagi Agung, ketentuan baru itu mematikan pertambangan rakyat. Padahal, pertambangan rakyat hanya memanfaatkan sedimentasi pasir yang terbawa arus sungai. Di sisi lain, pertambangan rakyat menghidupi ratusan bahkan ribuan penambang lokal.

”Kalau tambang rakyat sudah non-aktif, kecuali tambang besar yang memegang IUP masih aktif," tuturnya.

Umar Efendi, salah satu penambang mengeluhkan hal serupa. Penambang asal Kalurahan Gulurejo ini menganggap batasan penggunaan pompa maksimal 15 PK tak realistis.

”Sedimentasi di Sungai Progo sekarang sudah dalam,” katanya.

Menurutnya, regulasi yang kerap berubah-ubah menyulitkan penambang kecil. Padahal, mereka ingin mencari rezeki dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan. (gas/zam)

Editor : Herpri Kartun
#Ilegal #tambang #Kulon Progo #sedimentasi #penertiban #sungai #pekerjaan