Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Geram Perizinan Dipersulit, Kelompok Penambang Progo Mengancam Akan Tidur di Kantor BBWSSO

Anom Bagaskoro • Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Agung Mulyono
Agung Mulyono

 

KULON PROGO - Penertiban tambang rakyat ilegal di Kapanewon Lendah beberapa waktu lalu, membuat penambang pasir progo geram.

Sebab, selama ini proses perizinan dipersulit.

Kelompok Penambang Progo (KKP) sempat mengancam akan tidur di Kantor BBWSSO jika proses perijinan tak segera ditindak lanjuti.

Ketua KKP Agung Mulyono menjelaskan, puluhan titik tambang rakyat di sepanjang Sungai Progo Kulon Progo telah non aktif sejak akhir tahun 2024.

Lantaran, ijin pertambangan rakyat (IPR) yang dikantongi KKP telah kadaluwarsa.

"Kalau tambang rakyat sudah non aktif, kecuali tambang besar yang memegang IUP masih aktif," ucap Agung, saat ditemui Radar Jogja di kediamannya, Kamis (14/8/2025).

Agung mengungkapkan, anggota kelompok penambang progo merupakan masyarakat sekitar.

Mereka sebenarnya telah berupaya mengajukan ijin pertambangan ke Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY.

Namun, pengajuan ijin mengalami hambatan, hingga kini IPR tak terbit.

Membuat ratusan penambang Sungai Progo tak bisa bekerja.

Bekas penambangan pasir yang ditinggalkan.
Bekas penambangan pasir yang ditinggalkan.

Sulitnya mangajukan ijin pertambangan rakyat cukup membuat Agung kebingungan.

Berawal di awal tahun 2024 silam, IPR yang dikantongi nyaris kadaluwarsa.

Enam bulan sebelum kadaluwarsa, dirinya mencoba melakukan pengajuan ijin.

Setelah kadaluwarsa, IPR yang diajukan tak kunjung terbit.

"Setelah kami cek ke provinsi, ternyata bermasalah di rekomendasi teknis peralatan tambang," ucapnya.

Usut punya usut, pengajuan terhambat dengan rekomendasi teknis yang di keluarkan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

Pihak balai tak segera mengeluarkan rekomendasi, membuat tahapan perijinan mandeg berujung IPR tak terbit.

Kebingungan penambang kembali berlanjut saat mencoba mengurus rekomendasi teknis.

Penambang rakyat kebingungan dengan regulasi baru yang jelas menghambat proses perijinan.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 menjadi batu sandunga baru.

Keputusan menteri itu, memastikan pertambangan rakyat menggunakan pompa air melebihi kapasitas tidak diperkenankan.

Batasan kapasitas pompa air diukur kekuatan mesin maksimal 15 PK.

Hal ini membuat ijin tambang rakyat di Sungai Progo dimungkinkan tak terjadi.

Baca Juga: Tak Hanya Sleman!, Ratusan Siswa di Sragen Tumbang Diduga Alami Keracunan MBG

Kebanyakan tambang rakyat di Kulon Progo menggunakan pompa air 25 PK. Hal ini, membuat bingung penambang.

Lantaran, regulasi sebelumnya tak mengatur spesifikasi pompa.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2024 memperbolehkan penggunaan pompa tanpa batasan spesifikasi mesin.

"Aturan sebelumnya hanya melarang penggunaan alat berat," ucapnya.

Tak sekedar menganjal ijin, aturan baru justru mematikan pertambangan rakyat.

Pasalnya, tambang rakyat hanya bermodal sedikit dan menambang di area kecil.

Berbeda dengan pertambangan yang memegang IUP.

Pertambangan rakyat hanya memanfaatkan sedimentasi dari aliran sungai yang membawa pasir.

Terkadang sedimentasi tak ditemukan, karena eksploitasi oleh pertambangan perusahaan.

Hal ini juga dibenarkan, penambang asal Kalurahan Gulurejo Umar Efendi. Penggunaan pompa 15 PK tak realistis.

Lantaran, sedimentasi pasir di Sungai Progo cukup dalam. Mengakibatkan penambang tak bisa menggunakan mesin dibawah 25 PK.

"Kalau perijinan dipersulit, kami akan datangi BBWSSO untuk tidur di kantor mereka," tegasnya.

Umar menyampaikan, regulais dan proses ijin yang berubah-ubah secara tidak langsung memperburuk situasi penambang.

Penambang yang ingin mentaati hukum, justru dipersulit membuat kelompoknya kehilangan mata pencaharian. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Tambang Rakyat #ipr #penambangan pasir #mata pencaharian #DPUP ESDM DIY #Kulon Progo #menteri esdm #BBWSSO #geram #perizinan #kkp #sungai progo