Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Tambang Rakyat Ilegal Sungai Progo di Lendah dan Nanggulan Ditutup, Tim Gabungan Kulon Progo Dikerahkan

Anom Bagaskoro • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:16 WIB
ILEGAL: Tim Gabungan melakukan penertiban pada aktivitas tambang ilegal. 
ILEGAL: Tim Gabungan melakukan penertiban pada aktivitas tambang ilegal. 

KULON PROGO - Aktivitas tambang ilegal Sungai Progo kembali menjadi sorotan.

Ada dua titik tambang, yang telah ditertibkan tim gabungan, Senin (11/8/2025) lalu.

Keduanya merupakan tambang pasir yang dikelola masyarakat tanpa mengantongi ijin pertambangan rakyat (IPR).

Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menjelaskan, dua titik tambang telah ditertibkan tim gabungan.

Tim gabungan berasal dari unsur Polres, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo.

Tim lintas sektor itu meninjau sekaligus menertibkan titik tambang pasir ilegal di Sungai Progo.

"Kami meminta agar masyarakat tak melakukan penambangan, sebelum ijin keluar," ucap Iptu Sarjoko, saat dihubungi Radar Jogja, Rabu (13/8/2025).

Iptu Sarjoko menyampaikan, penertiban berdasarkan data tambang ilegal yang telah dikantongi pihaknya.

Data tersebut diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo.

Sebelum penertiban, pihaknya juga telah diundang Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY.

Undangan itu berkaitan dengan laporan tambang ilegal yang berada di Kapanewon Wates dan Lendah.

Penertiban yang dilakukan Tim Gabungan tak menimbulkan gejolak.

Lantaran, pengelola tambang mengetahui aktivitas mereka melanggar.

Dari sisi penegak hukum juga memberikan kesempatan untuk pengurusan ijin tambang.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Radar Jogja, dua titik tambang itu berada di Padukuhan Mendiro, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah dan Jembatan Sudu Kapanewon Nanggulan.

Kedua tambang itu, merupakan pertambangan ilegal yang dikelola masyarakat.

Saat penertiban, Tim Gabungan juga turut membuka diskusi dengan masyarakat penambang.

Kebanyakan penambang mengaku nekat melakukan aktivitas ilegal karena himpitan ekonomi.

Tak adanya pilihan pekerjaan juga semakin mendorong masyarakat terjun di dunia pertambangan.

Ketua Paguyuban Penambang Progo Sejahtera Agung Mulyono membenarkan perihal penertiban.

Akan tetapi, masyarakat kecil sepertinya tak memiliki pilihan pekerjaan lain.

Sehingga, melakukan pertambangan ilegal Sungai Progo menjadi sumber satu-satunya mata pencaharian mereka.

"Kami tidak mau berurusan dengan hukum, tapi kami tidak punya pilihan lain," ucapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#ipr #polres kulon progo #Nanggulan #penambangan ilegal #DPUP ESDM DIY #Kulon Progo #lendah #ditutup #DPMPTSP Kulon Progo #tim gabungan #Tambang Rakyat Ilegal #sungai progo