KULON PROGO - PT Selo Adikarto (SAK) menepis tuduhan dokumen jaminan proyek SAK palsu.
Direktur Keuangan PT SAK Sugiarto menegaskan, tidak ada dokumen jaminan proyek yang dipalsukan oleh manajemen.
Secara formil, dokumen telah dikeluarkan oleh pihak yang berwewenang dalam hal ini pihak asuransi.
"Yang bermasalah adalah agennya atau Jasindo," tegas Sugiarto, Selasa (12/8/2025).
Sugiarto menyampaikan, surat keabsahan jaminan uang muka menandakan pihaknya tak memalsukan dokumen apapun.
Hal ini dibuktikan dengan, invoice receipt dari Asuransi Jasindo Nomor 601/25/03/00023 dan 601/25/03/00023.
Terdapat dua polis yang diterbitkan oleh Jasindo dalam surat itu, senilai Rp 3,7 juta dan Rp 13 juta.
Pihaknya telah mendaftarkan jaminan uang muka, untuk penawaran dan pemeliharaan pekerjaan di Paket Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan di Kabupaten Sleman.
Nilai kontrak pekerjaan itu mencapai Rp 5 miliar dengan nilai jaminan uang muka mencapai Rp 1,1 miliar.
"Kami sudah mencatat dan mengumpulkan bukti-bukti, yang bermasalah adalah agen Jasindo," ungkapnya.
Perihal tuduhan pemalsuan dokumen jaminan, pihaknya justru mengarah ke agen asuransi.
Lantaran, penandatangan dokumen jaminan asuransi dilakukan oleh pihak agen asuransi.
Jika ditemukan pejabat agen yang telah pensiun, pihaknya tak tahu-menahu.
Sehingga, pemalsuan dokumen justru dilakukan oleh pihak asuransi.
Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, adanya pemalsuan dokumen jaminan uang muka.
Pemkab menemukan pejabat yang menandatangani dokumen itu telah pensiun sejak dua tahun lalu.
"Ada dugaan pemalsuan dokumen, kami menunggu kejelasan," ucapnya.
Kejadian pemalsuan dokumen itu, baru diketahui oleh pemilik proyek yang sedang bekerjasama dengan PT SAK, yaitu DPUP ESDM DIY.
Pasca penghentian operasional, pemilik proyek hendak melakukan klaim asuransi. Namun, tak bisa mencairkan asuransi. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva