Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyidikan oleh Kejari Tak Kunjung Selesai, Nasib Karyawan PT SAK Menggantung

Anom Bagaskoro • Senin, 11 Agustus 2025 | 22:15 WIB
PROTES: Karyawan PT SAK dan direksi dipertemukan oleh bupati. 
PROTES: Karyawan PT SAK dan direksi dipertemukan oleh bupati. 

 

KULON PROGO - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Selo Adikarto (SAK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo tak kunjung selesai.

Nasib karyawan PT SAK yang tak digaji hingga tujuh bulan masih menggantung.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, pertemuan kali ini mencoba menjebatani antara direksi dan karyawan.

Kendati begitu, pihaknya tetap akan memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Kami segera memproses melalui audiensi ini, supaya ada titik terang," ucap Agung secara singkat, saat ditemui Radar Jogja usai audiensi, Senin (11/8/2025).

Agung menegaskan, akan mengawal hak pekerja untuk mendapatkan gaji yang tertunda.

Lantaran, banyak pekerja yang telah berkeluh-kesah langsung ke dirinya.

Bahkan saudara jauh dari bupati, ikut serta bekerja selama belasan tahun di PT SAK.

Mau tak mau dirinya ikut turun tangan untuk mengatasi hak karyawan yang tertunda.

Dalam kasus ini, Agung meminta pihak yang berkompeten untuk menghitung hak-hak karyawan.

Baik gaji ataupun jaminan kesehatan yang biasanya melekat pada pekerja.

Baca Juga: Ini Twibbon HUT RI ke-80: Rayakan Kemerdekaan dengan Desain Menarik dan Gratis! Cocok Untuk Media Sosial

Akan tetapi, pihaknya hanya berfokus penyelamatan hak karyawan untuk saat ini.

Lantaran, proses hukum masih berlanjut dan pemkab ingin menghormati proses itu.

Sehingga, operasional PT SAK dipastikan menunggu proses hukum yang dilakukan Kejari Kulon Progo.

Berdasarkan pantauan Radar Jogja, pertemuan itu justru tak menemukan konklusi.

Karyawan yang meminta haknya tak kunjung memperoleh kepastian.

Pasalnya, mekanisme pemenuhan hak karyawan belum ditentukan.

Terdapat mekanisme BPJS, melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Akan tetapi, syarat keterangan PHK belum dikeluarkan oleh PT SAK.

Lantaran, status PT SAK tengah dihentikan untuk sementara waktu dan bukan dibubarkan atau pailit.

Tentu keputusan operasional PT SAK dan hak karyawan akan bergantung pada kepastian hukum yang ada.

Utamanya proses hukum yang tengah digodog oleh Kejari Kulon Progo.

Proses penyelidikan sebenarnya tak dilakukan oleh Polres dan Kejari Kulon Progo pada Oktober 2024 lalu.

Kemudian, Kejari Kulon Progo menaikkan status menjadi penyidikan pada Mei 2025. Akan tetapi, berjalnnya waktu proses hukum yang dilakukan tak kunjung menemui hasil.

Direktur Keuangan PT SAK Sugiarto menjelaskan, pihaknya tak mengakui adanya fraud.

Justru, manajemen kaget dengan proses penyelidikan yang dilakukan APH.

Penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi telah dilakukan sejak Oktober 2024.

"Mei 2025 proses di Kejari naik menjadi penyidikan," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Sugi itu mengungkapkan, sudah hampir empat bulan proses penyidikan telah dilakukan.

Fokus penyidikan kejari ada pada penyertaan modal yang diterima oleh PT SAK. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #tak kunjung selesai #Kejari Kulon Progo #kejari #penyidikan #Nasib Karyawan PT SAK