KULON PROGO - Puluhan karyawan PT Selo Adikarto memadati halaman Pemkab Kulon Progo, Jumat (8/8/2025).
Mereka menuntut hak gaji yang selama ini ditunda sejak Januari 2025.
Dihadapan bupati, salah satu karyawan mengeluhkan tak pernah mendapat gaji sejak Januari 2025.
Total ada 45 karyawan yang belum menerima gaji.
Hal itu memantik kegaduhan di internal perusahaan.
"Kami belum digaji sejak Januari 2025, padahal kami sudah bekerja," teriak seorang pria, karyawan SAK yang wadul ke bupati di Halaman Pemkab Kulon Progo, Jumat (8/8/2025).
Sebagai karyawan yang bekerja cukup lama, kejadian gaji terlambat memang seringkali terjadi.
Namun, tak sampai menunggu empat bulan lebih.
Selain penundaan gaji, karyawan gusar dengan keputusan bupati yang melakukan penghentian operasional sementara PT SAK.
Dari sisi karyawan, langkah yang diambil bupati justru semakin memperburuk situasi.
Karyawan menganggap hak mereka berpotensi tak bisa dibayarkan.
Lantaran, penghentian sementara membuat arus keluar masuk kas internal perusahaan berhenti. Tentu penggajian tak dimungkinkan terjadi.
Dalam pertemuan antaran karyawan dengan pemkab, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan langsung menanggapi hal itu.
Secara tegas, dirinya menyambut kedatangan dan menerima keluhan karyawan.
Akan tetapi, dari sisi penggajian pihaknya tak bisa memberikan keputusan.
"Keluhan dan kedatangan kami terima, tetapi salah alamat," ucapnya.
Agung menyampaikan, keluhan karyawan terkait gaji sebenarnya harus dilayangkan ke pihak manajemen PT SAK, tepatnya direksi.
Pasalnya, posisi pemkab merupakan pemilik dari PT SAK, dan bupati sebagai perwakilan pemilik saham perusahaan.
Sedangkan, direksi merupakan pengelola PT SAK yang berkewajiban mengelola keuangan.
Jika terjadi keterlambatan, karyawan seharusnya menuntut ke direksi.
Terutama gaji sejak Januari, atau sebelum penghentian sementara.
Pertemuan karyawan itu, Agung juga menjelaskan alasan di balik penghentian sementara PT SAK.
Sebelum menjadi bupati, proses hukum pada PT SAK telah dilakukan.
Sesaat menjadi bupati, proses hukum naik menjadi penyidikan.
Membuat pihaknya perlu mengambil sikap.
Agung mengaku, telah menjalankan RUPS PT SAK.
Namun, saat hendak meminta peninjauan laporan keuangan, manajemen perusahaan enggan melakukan audit akuntan publik.
Akibatnya, bupati menganggap manajeman PT SAK abai dan berpotensi menghalangi proses hukum.
"Besok senin kami mempertemukan karyawan dengan direksi," ungkapnya.
Menanggapi keluhan karyawan, Agung segera menjebatani karyawan dan direksi.
Dijadwalkan, audiensi akan menegaskan hak karyawan dalam gaji.
Namun, selain audiensi hari ini, bupati juga tetap memberikan tali asih berupa uang bensin dengan nominal Rp 100 ribu. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva