KULON PROGO - Kasus yang melanda PT Selo Adikarto (SAK) masih berlanjut.
Perusahaan milik Pemkab Kulon Progo itu diduga melakukan pemalsuan dokumen proyek.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, dugaan pemalsuan dokumen jaminan proyek telah diketahui pemkab.
Lantaran, terdapat laporan masuk dari sejumlah klien PT SAK yang mengaku tak bisa mencairkan jaminan proyek.
"Tanda tangan di dokumen jaminan proyek itu ternyata palsu, pejabatnya sudah pensiun dua tahun lalu," ucap Agung, saat menemui demonstrasi karyawan PT SAK di halaman Kantor Bupati, Jumat (8/8/2025).
Agung menjelaskan, laporan masuk berkaitan dengan asuransi jaminan proyek yang dimiliki SAK.
Konsumen hendak mengklaim asuransi, ternyata tak bisa dilaporkan.
Saat ditinjau kembali, asuransi ternyata bodong dengan tanda tangan pihak asuransi yang dipalsukan.
Informasi yang dihimpun Radar Jogja, dugaan pemalsuan berawal dari keluhan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi, Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY.
PT SAK merupakan salah satu kontraktor dua proyek yang dimiliki DPUP ESDM DIY.
Tentunya, dua proyek itu telah dilengkapi dokumen jaminan proyek yang berasal dari sebuah perusahaan asuransi.
Pasca penghentian sementara, PT SAK dipastikan tak bisa melanjutkan pekerjaan yang dimiliki. Membuat PT SAK wanprestasi atau cidera janji.
Dokumen jaminan proyek yang dimiliki PT SAK lantas hendak diklaim oleh dinas ke perusahaan asuransi.
Akan tetapi, saat hendak diklaim jaminan justru bodong.
Membuat DPUP ESDM tak bisa mengklaim jaminan asuransi berupa uang muka dari proyek.
Padahal nilai jaminan uang muka mencapai ratusan juta rupiah.
Kejadian itu sangat disayangkan Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono.
Lantaran, membuat kerugian bagi Pemkab Kulon Progo.
Selama beberapa tahun terkahir, pemkab rutin melakukan penyertaan modal pada SAK.
Total Rp 32 miliar penggelontoran penyertaan modal disalurkan sejak pendirian perusahaan itu.
"Sejak 2020, SAK sangat sedikit memberikan laba ke PAD," ungkapnya, saat menyanggah pernyataan bupati di hadapan karyawan SAK.
Saat dikonfirmasi perihal dokumen palsu jaminan proyek, Triyono enggan berkomentar.
"Menghormati dan menunggu instruksi bupati," tukasnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva