KULON PROGO – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan berharap pengeluaran per kapita warganya bisa lebih dari Rp 438 ribu per bulan. Hal itu bisa diwujudkan jika pendapatan warga meningkat. Yang akhirnya juga tak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.
Agung menjelaskan, data penerima bantuan pangan telah tepat sasaran. Lantaran, menggunakan data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang menggabungkan beberapa data sekaligus.
Pemberian bantuan pangan harus didasarkan pada data yang ada. Secara sederhana, DTSEN didasarkan beberapa faktor atas hasil sensus. Salah satunya pengeluaran per kapita kurang dari Rp 438 ribu per bulan.
Tentunya, kondisi itu dapat merubah data penerima manfaat bantuan pangan. Keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya mendapat bantuan, bisa saja di tahun ini tak mendapat bantuan. Secara tidak langsung, penerima dinyatakan kategori sejahtera.
"Yang menjadi kendala sebenarnya, tidak layak menerima tapi minta menerima," ungkap Agung, saat ditemui Radar Jogja usai peninjauan bantuan pangan di Balai Kalurahan Sendangsari, Selasa (5/8).
Menurutnya, semakin sedikit penerima bantuan pangan semakin sejahtera masyarakat. Pasalnya, bantuan pangan merupakan cermin kemiskinan di daerah dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemkab. "Jangan, semakin sedikit menerima menunjukkan Kulon Progo sudah tidak miskin lagi," ungkapnya.
Agung berharap, bantuan pangan bisa terus berkurang dari tahun ke tahun. Tentunya, berkurangnya jumlah bantuan sejalan dengan tingkat kesejahteraan masayrakatnya. Dalam hal ini, pemkab juga berupaya melakukan pengentasan kemiskinan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kulon Progo Agus Setiawan menjelaskan, bantuan pangan berasal pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Penyaluran bantuan akan digelar secara bertahap setiap kapanewon. "Total ada 50.471 penerima bantuan pangan, tersebar di 12 kapanewon," ucap Agus.
Baca Juga: 24 Ribu Warga Gunungkidul di Wilayah Potensi Kekeringan, BPBD Siapkan Ribuan Tangki Air untuk
Pada 2025 ini, periode panyaluran bantuan dilakukan untuk bulan Juni dan Juli. Setiap bulannya penerima mendapat 10 kilogram beras. Sehingga, pada periode penyaluran Juni Juli beras yang diterima sekitar 20 kilogram.
Beras bantuan juga tergolong layak konsumsi, karena masuk kategori beras medium. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo