Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Temuan Inspektorat, Ulu-Ulu di Kulon Progo Justru Tidak Ditugaskan sebagai Perencana Pembangunan

Anom Bagaskoro • Selasa, 5 Agustus 2025 | 05:07 WIB

 

 

SERIUS: Ulu-ulu se-Kulon Progo mendapat pengarahan terkait pengadaan barang dan jasa.
SERIUS: Ulu-ulu se-Kulon Progo mendapat pengarahan terkait pengadaan barang dan jasa.

KULON PROGO - Ulu-ulu di beberapa pemerintah kalurahan (pemkal) tak ditugaskan sebagai perencana pembangunan. Tugas itu justru diserahkan kepada jagabaya atau pamong lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Inspektur Daerah Kulon Progo Arif Prastowo saat Coaching Clinic Pengadaan Barang dan Jasa di Aula Adikarta Senin (4/8).

”Jagabaya yang bertugas mengawal keamanan malah ditugaskan mengawal pembangunan,” jelas Arif.

Arif mengungkapkan, tugas ulu-ulu sebenarnya mengawal pembangunan di kalurahan. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Karena itu, lurah sebagai pimpinan harus mampu mengarahkan ulu-ulu agar sesuai tugas pokok fungsinya. Langkah ini bertujuan agar pembangunan di kalurahan dapat berjalan dengan optimal.

Atas dasar itu pula, kompetensi ulu-ulu perlu ditingkatkan. Menurutnya, auditor kerap mendapatkan temuan ketidaksesuaian spesifikasi.

Bukan hanya spesifikasi bahan atau jasa, terkadang ditemukan pengadaan secara swakelola. Padahal paket pekerjaan diharuskan menggunakan metode melalui penyedia.

"Kekurangan volume dan kelebihan bayar juga sering kami temukan," ungkapnya.

Temuan auditor pada program pembangunan di kalurahan juga berkaitan dengan kekurangan volume. Beberapa temuan yang sering dilihat menunjukkan kurangnya pengawasan secara tidak sengaja ataupun disengaja.

Dampak dari temuan itu, berpotensi terjadinya fraud yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menyampaikan, pelatihan merupakan upaya pemkab melakukan pendampingan kepada pemkal. Sebab, penggunaan anggaran pembangunan di kalurahan perlu dioptimalkan.

"Pendampingan merupakan upaya untuk mencegah fraud dan tindak pidana korupsi," ungkapnya. (gas/zam)

Editor : Herpri Kartun
#Pemerintah Kalurahan #pidana korupsi #pengadaan barang dan jasa #Pamong #jagabaya