KULON PROGO - Pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Kulon Progo segera dirombak.
Rotasi kepala dinas besar-besaran bakal terjadi di Bumi Binangun.
Hal ini dilakukan sejalan dengan kepemimpinan kepala daerah baru, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan dan Wakinya, Ambar Purwoko.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan, rotasi jabatan merupakan hal wajar terjadi di lingkungan pemerintahan.
Hal ini bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia atas capaian kerja.
Pembentukan panitia evaluasi sudah diagendakan oleh BKPSDM Kulon Progo.
"Kami telah merencanakan evaluasi jabatan pada eselon II di lingkup pemkab. Evaluasi jabatan dan kinerja dilakukan oleh Bupati dan Tim Penilai Kinerja (TPK)," ungkap Sudarmanto, saat ditemui di Ruang Adikarto Komplek Pemkab Kulon Progo, Rabu (30/1/2025).
Sedangkan pembentukan TPK direncanakan pada Agustus.
Pengisian jabatan kepala dinas atau eselon II memiliki dua mekanisme.
Di antaranya melalui lelang jabatan dan mutasi atau rotasi antar pejabat.
Mekanisme rotasi diharuskan melalui sejumlah tahapan, yang tak boleh ditinggalkan satu tahapan pun.
Hal ini didasari Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2017 tentang tata cara pengisian JPTP secara terbuka.
Salah satu tahapannya adalah evaluasi jabatan dan kinerja.
Tahap yang menjadi awal mekanisme ini, memastikan rotasi eselon II akan terjadi di Kulon Progo.
Evaluasi menjadi komponen keharusan dalam rotasi jabatan.
"Arahan pak bupati memang rotasi jabatan, khususnya yang sudah lama menjabat," ucapnya.
Sudarmanto menjelaskan, beberapa kepala dinas sudah waktunya mengalami rotasi.
Lantaran, ada belasan jabatan kepala dinas yang telah ditempati dengan rentang waktu lebih dari dua tahun.
Hal ini menjadi kisi-kisi pejabat mana saja yang berpotensi dipindahtugaskan.
Idealnya, jabatan kepala dinas dapat berlaku dalam rentang masa 2-5 tahun.
Dulunya, rotasi jabatan hanya bisa dilakukan berdasarkan masa jabatan lebih dari dua tahun.
Akan tetapi, adanya Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 memberikan keleluasaan mutasi jabatan, tanpa memperhatikan masa kerja.
Sebelumnya, mutasi jabatan eselon III telah dilakukan.
Dalam rotasi jabatan itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan rotasi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pejabat.
"Total 105 pejabat yang dilantik di hari ini, 42 mutasi dan 63 promosi," ucap Agung, usai pelantikan pejabat, Senin (28/7/2025).
Agung mengungkapkan, pelantikan pejabat di posisi baru dipastikan tak ada unsur kepentingan politik.
Sebab, pemindahan ataupun promosi pejabat telah didasarkan dengan merit sistem.(gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva