KULON PROGO - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan merotasi seratusan pejabat administrator dan pengawas Senin (28/7/2025). Pergeseran besar-besaran pejabat eselon III di lingkungan pemkab ini murni berdasar merit sistem.
”Tidak ada pertimbangan politik,” tegas Agung usai pelantikan pejabat.
Dari seratusan pejabat itu, Agung merinci, 63 di antaranya merupakan promosi. Lainnya mutasi. Sebagian mereka menjabat kepala bidang. Ada pula yang menjabat sekretaris dinas.
Penggunaan merit sistem, kata Agung, berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Manejemen penataan ASN ini dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa diskriminasi.
Karena itu, Agung mengingatkan, pemegang jabatan strategis harus memegang komitmen tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebab, perilaku KKN tidak sesuai dengan integritas ASN.
Tidak hanya itu. Perilaku KKN juga menimbulkan kerugian negara dan masyarakat luas.
”Jabatan harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” pesannya.
Yang tak kalah penting, Agung berpesan agar seluruh ASN mengutamakan pelayanan publik. Sebab, gaji ASN berasal dari pajak yang dibayar masyarakat.
”Wajib bagi ASN mempertanggungjawabkan dengan memberikan pelayanan terbaik,” ingatnya. (gas/zam)