KULON PROGO - Upaya dehastoisasi atau meninggalkan peninggalan Bupati Kulon Progo periode 2011-2019 Hasto Wardoyo makin ketara. Usai mengganti batik geblek renteng dengan batik Songsongagung Ngambararum, giliran produk hukum era Hasto yang dikulik.
Revisi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 atau sering disebut Perda kawasan tanpa rokok (KTR) sudah di ujung mata. Revisi perda mulai terlihat dengan diadakannya forum group discussion revisi perda KTR, di Omah Beji, Selasa (22/7).
Forum yang diikuti unsur DPRD, Pemkab, akademisi, dan masyarakat ini digelar terbuka. Dalam forum itu, beberapa aspirasi dikeluarkan untuk menciptakan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan potensi keuangan daerah.
Ketua Pimpinan Daerah SPSI RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman) DIJ Waljid Budi Lestarianto mendukung revisi perda KTR. Lantaran, perda KTR dianggap tak berkeadilan, karena bersinggungan dengan masyarakat kecil. "Kami berharap agar perda memberikan ruang yang lebih adil," ucap Waljid.
Waljid menjelaskan, perda KTR di Kulon Progo cukup banyak mengganggu ekosistem industri tembakau dan rokok. Tak hanya pada industri di bagian UMKM lokal, juga terdampak dengan perda KTR. Lantaran, batasan iklan rokok membuat penjual rokok ikut merugi, akibat tak bisa mempromosikan barang dagangan mereka.
Lebih dalam lagi, perda KTR di Kulon Progo juga tak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat. Idealnya pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini diklaim memberikan keseimbangan dari segi kesehatan ataupun dunia bisnis."Sudah aturannya, revisi perda KTR tinggal mengacu PP," ungkapnya.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menjelaskan, perda KTR sebenarnya memiliki peran penting dalam mencegah budaya merokok di masyarakat. Khususnya membatasi ruang publik agar tak terpapar asap rokok. Akan tetapi, perda tersebut juga membatasi potensi daerah.
"Kami DPRD sepakat dengan aturan larangan merokok di tempat tertentu, tapi untuk potensi keuangan daerah juga harus dipikirkan," ucap Aris.
Aris menjelaskan, pihaknya mendukung dengan keberadaan kawasan anti rokok yang membatasi perokok di area tertentu. Namun, perda KTR juga harus mempertimbangkan potensi sumber pendapatan daerah.
Pasalnya, perda KTR membatasi sponsorship dan iklan rokok yang berpontensi sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Padahal kondisi keuangan daerah saat ini, masih bergantung pada dana transfer pusat. PAD relatif kecil yang membuat program pemkab tak bisa berjalan optimal.
Maka dari itu, revisi perda KTR sangat diperlukan untuk menggenjot PAD. Dalam hal ini, PAD diarahkan untuk pembangunan daerah. Di antaranya, penciptaan infrastruktur, lapangan kerja, hingga kebutuhan pelayanan primer untuk masyarakat. (gas/prs)
Editor : Heru Pratomo