Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Revisi Perda KTR di Ujung Mata, DPRD Kulon Progo Sebut Daerah Punya Potensi Kehilangan PAD

Anom Bagaskoro • Selasa, 22 Juli 2025 | 22:19 WIB
PENEGAKAN: Personel Satpol PP menunjukkan puntung rokok yang dibunga di area KTR. 
PENEGAKAN: Personel Satpol PP menunjukkan puntung rokok yang dibunga di area KTR. 

KULON PROGO - Revisi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 atau Perda KTR sudah di ujung mata berkat desakan masyarakat yang menganggap bahwa aturan itu tak berkeadilan.

Ditandai dengan forum group discussion revisi perda KTR, di Omah Beji, Wates, Kulon Progo, Selasa (22/7/2025).

Diikuti unsur DPRD, Pemkab, akademisi, dan masyarakat, forum ini digelar terbuka.

Dalam forum itu, beberapa aspirasi dikeluarkan untuk menciptakan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan potensi keuangan daerah.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menjelaskan, perda KTR sebenarnya memiliki peran penting dalam mencegah budaya merokok di masyarakat.

Khususnya membatasi ruang publik agar tak terpapar asap rokok. Akan tetapi, perda tersebut juga membatasi potensi daerah.

"Kami DPRD sepakat dengan aturan laranagn merokok di tempat tertentu, tapi untuk potensi keuangan daerah juga harus dipikirkan," ucap Aris, saat membuka obrolan FGD, Selasa (22/7/2025).

Aris menjelaskan, pihaknya mendukung dengan keberadaan kawasan anti rokok yang membatasi perokok di area tertentu.

Namun, perda KTR juga harus mempertimbangkan potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sponsorship dan iklan rokok.

Padahal kondisi keuangan daerah saat ini, masih bergantung pada dana transfer pusat.

Sebab, PAD relatif kecil, yang membuat program pemkab tak bisa berjalan optimal.

Maka dari itu, revisi perda KTR sangat diperlukan untuk menggenjot PAD.

Dalam hal ini, PAD diarahkan untuk pembangunan daerah.

Di antaranya, penciptaan infrastruktur, lapangan kerja, hingga kebutuhan pelayanan primer untuk masyarakat.

Sejalan dengan Aris, Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman) DIY Waljid Budi Lestarianto mendukung revisi perda KTR.

Lantaran, perda KTR dianggap tak berkeadilan, karena bersinggungan dengan masyarakat kecil.

"Kami berharap agar perda memberikan ruang yang lebih adil," ucap Waljid.

Waljid menjelaskan, perda KTR di Kulon Progo cukup banyak mengganggu ekosistem industri tembakau dan rokok.

Tak hanya pada industri di bagian UMKM lokal, juga terdampak dengan perda KTR.

Lantaran, batasan iklan rokok membuat penjual rokok ikut merugi, akibat tak bisa mempromosikan barang dagangan mereka.

Lebih dalam lagi, perda KTR di Kulon Progo juga tak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

Idealnya pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan ini diklaim memberikan keseimbangan dari segi kesehatan ataupun dunia bisnis.

"Sudah aturannya, revisi perda KTR tinggal mengacu PP," ungkapnya. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#potensi #Kulon Progo #PAD #DPRD Kulon Progo #revisi Perda KTR #kehilangan