KULON PROGO - Lolosnya perijinan tambang di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang menjadi pertanyaan warga setempat.
Warga menilai ada kejanggalan regulasi yang dirubah untuk memuluskan usaha pertambangan bermodus agrowisata itu.
Warga Padukuhan Pantog Kulon merasa dibohongi terkait keberadaan tambang tanah urug di wilayahnya.
Pasalnya, sosialisasi yang diterima warga berkaitan dengan rencana pembangunan agrowisata durian.
Bukannya penataan lereng perbukitan, justru warga mendapati ekploitasi besar-besaran di lokasi pembangunan.
Akibatnya, mereka merasa dirugikan terutama melihat kondisi kerusakan infrastruktur dan alam akibat aktivitas tambang.
Mereka sempat mengadukan masalah itu ke DPRD Kulon Progo, namun belum menemukan titik temu.
Perwakilan Warga Pantog Kulon Martaji menyampaikan, dalam proses pertambangan berkedok agrowisata banyak regulasi yang diatur.
Pengaturan regulasi disinyalir untuk memuluskan jalan pertambangan.
"Aturan awalnya penataan lahan tidak mendapat IUP Penjualan, 2022 justru ada perubahan, dan diganti lagi 2024," ucap Martaji, Jumat (18/7/2025).
Martaji menjelaskan, regulasi yang disinyalir mempermulus aktivitas pertambangan terlihat pada Pasal 117 Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2022.
Dalam peraturan itu, IUP untuk penjualan dapat diberikan ke badan hukum yang tidak bergerak di bidang pertambangan.
Kriteria kegiatan yang menghasilkan material tergali salah satunya, penataan lahan untuk tujuan tertentu.
Pada kasus tambang di Padukuhan Pantog Kulon, kegiatan penataan lahan memang terjadi untuk pembangunan agrowisata.
IUP telah terbit sekitar 2023 dan dipegang oleh PT Manorama Diptaka Saraja.
Namun, penjualan galian justru dilakukan oleh PT Perkasa Optima Sejahtera (POS) yang seharusnya menjadi kontraktor penggarap agrowisata.
Kejanggalan berlanjutan pada tahun 2024, regulasi IUP penjualan justru dirubah kembali sesuai aturan sebelumnya.
Pasal 116 Peraturan Gubernur DIY Nomor 84 Tahun 2024 menghapus klausul penataan lahan sebagai kegiatan galian yang diperbolehkan dijual.
"Tiba-tiba regulasi berubah, itu yang membuat kami bertanya-tanya," ujarnya.
Martaji menjelaskan, masyarakat sebenarnya mendukung dengan rencana pengembangan agrowisata.
Awalnya, pihaknya tak ingin mempermasalahkan ijin yang dikantongi penggarap tambang.
Akan tetapi, eksploitasi besar-besaran membuat masyarakat resah.
Daerah yang ditambang merupakan, wilayah rawan longsor.
Penggalian besar-besar berpotensi menyebabkan longsor kawasan.
Hingga kini masyarakat Pantog Kulon masih memperjuangkan hak mereka, sambil mempertanyakan perubahan regulasi yang dianggap memuluskan jalan pertambangan.
Martaji menjelaskan, perusahaan penggarap lahan akhirnya telah menggelar sosialisasi secara terbuka.
PT Manorama sepakat akan bertanggungjawab dengan aktivitas pertambangan. Kerugian yang dialami warga juga akan segera disurvei untuk menghitung jumlah kerugian dan penggantiannya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mendorong agar perusahaan terbuka dengan aktivitas bisnisnya.
Terutama kejadian di Pantog Kulon yang sangat berdampak pada aktivitas masyarakat.
Pihaknya meminta agar perusahaan menjalin komunikasi untuk membangun komitmen dan kesepakatan.
"Selama sudah sepakat aktivutas pertambangan bisa dilakukan," ucapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva