KULON PROGO - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan akhirnya mengambil langkah tegas menghentikan operasional PT Selo Adikarto (SAK).
Sebab, PT SAK yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) itu, dinilai tidak transparatif.
Ada indikasi korupsi di tubuh PT SAK.
Agung menilai, isi laporan tahunan yang disodorkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT SAK janggal.
Selama lima tahun terakhir, akuntan publik atau jasa audit, perpajakan, dan konsultasi yang digunakan selalu sama.
Laporan tahunan yang disodorkan ke bupati dinilai tak akuntabel.
Saat dirinya mengesahkan laporan tahunan dan mewakili Pemkab, dalam RUPS laporan tahunan belum dirubah.
"Sudah kami minta agar laporannya dibenahi. Tetapi selama tiga bulan kami tunggu tidak segera dirubah," ucap Agung, Selasa (15/7/2025).
Laporan ini mengacu pada sistem rotasi akuntan publik dan periode jeda atau cooling off period.
Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 secara langsung menegaskan peran dari rotasi akuntan publik dalam mengaudit perusahaan.
Tujuan utama dari peraturan ini, untuk menjaga independensi serta objektivitas akuntan publik.
Outputnya berupa kualitas laporan keuangan yang diaudit dapat terjamin.
Baca Juga: Pelaku Wisata Malioboro Keluhkan Rusaknya Jalan Perwakilan, Ganggu Kenyamanan Wisatawan
"Sudah kami sampaikan rekomendasinya, audit harus independen dan ada silang cross second opinion," ujarnya.
Akibat laporan yang tak independen itu, Agung tak menyetujui laporan.
Bupati merekomendasikan laporan agar direvisi sesuai kaidah laporan yang ada.
Agung mengungkapkan, sebenarnya direksi harus melakukan penyetopan operasional selama laporan pertanggungjawabannya tidak diterima dalam RUPS.
Namun, direktur terdahulu justru tak menghentikan operasionalnya hingga masa jabatannya habis.
"Habis secara masa jabatan, harusnya dari kemarin sudah dihentikan oleh direkturnya," ujarnya.
Kondisi ini, akhirnya politisi PAN itu mengambil langkah tegas menutup operasional PT SAK.
Perihal manajemen yang tak mampu membayar gaji karyawan, Agung justru menanyakan kinerja direktur terdahulu.
Lantaran, seharusnya direksi ikut serta dalam merampungkan urusan keuangan karyawan.
Utamanya, mekanisme jika laporan pertanggungjawaban tak diterima dalam RUPS.
"Silahkan tanya ke manajemen, karena perusahaan bergerak atas konsekuansi pemegang saham dan pengelolanya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo Awan Prastyo Luhur menyampaikan pihaknya telah menaikkan status kasus PT SAK dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan menguat pada tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, saat ini pihaknya terus menggali potensi kasus ini. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva