Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tingkatkan Pemerataan Pendidikan, Banyak ABK yang Disembunyikan Padahal Punya Hak Atas Pendidikan Layak

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 10 Juli 2025 | 22:35 WIB
PENAMPILAN: Anak berkebutuhan khusus menampilkan tarian angguk. 
PENAMPILAN: Anak berkebutuhan khusus menampilkan tarian angguk. 

 

KULON PROGO - Anak berkebutuhan Khusus (ABK) memiliki hak mengenyam pendidikan yang layak.

Namun, stigma masyarakat ABK masih jauh dari pendidikan sekolah.

Hal ini menjadi konsen bersama, bukan hanya mengandalkan peran pemerintah tetapi faktor lingkungan keluarga berpengaruh.

DPRD DIY menyoroti hal ini.

Anggota Komisi D DPRD DIY Ika Damayanti menyampaikan, fenomena ini masih sering di jumpai di wilayah DIY.

Lantaran orang tua ataupun keluarga kurang terbuka bahwa terdapat anggotanya yang memiliki kebutuhan khusus.

"Orangtua atau wali ABK masih banyak ABK yang disembunyikan," tutur Ika kepada Radar Jogja usai sosialisasi advokasi pendidikan khusus di Balai Kalurahan Ngestiharjo, Kamis (10/7/2025).

Orangtua atau wali menyembunyikan anak mereka dengan beragam alasan.

Mulai dari stigma buruk masyarakat mengenai ABK, beban mental dan lainnya.

Stigma seperti steorotip negatif, diskriminasi, dan penolakan masih sering terjadi.

Hal ini, sebut Ika, menjadi PR sekaligus tantangan tersendiri.

 

Nah, faktor lingkungan dan penerimaan masyarakat terhadap anak ABK masih perlu diedukasi.

Demikian dari segi sekolah.

Agar meningkatkan toleransi terhadap ABK.

Di lain sisi, banyak orangtua yang masih menyekolahkan ABK justru di sekolah reguler.

Padahal ABK dengan kriteria tertentu seharusnya diarahkan ke sekolah inklusif dan SLB.

"ABK memiliki penanganan khusus dalam pendidikan, baik penyampaian materi hingga kurikulum. Kalau ABK dimasukkan ke dalam sekolah umum mereka pasti akan kesulitan," ujarnya.

Tantangan penyelenggaraan pendidikan ABK juga berkaitan dengan kurangnya jumlah tenaga pendidik.

Di DIY misalnya. Masih banyak SLB yang kekurangan guru.

Pengajar ABK juga harus memiliki keterampilan khusus, tak sembarang guru bisa mengejar. Lantaran, setiap ABK memiliki hambatan masing-masing.

Penyelenggaraan pendidikan bagi ABK, memang masih memiliki tantangan.

Pemerintah daerah bersama DPRD DIY berupaya terus meningkatkan pemeraatan pendidikan.

Dari segi regulasi, DPRD DIY menginisiasi Peraturan Daerah DIY Nomer 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Baca Juga: Balerina Muda Indonesia Wakili Tanah Air di Ajang Balet dan Fotografi Internasional

Regulasi ini juga didukung, Perda DIY Nomer 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Hak Disabilitas.

Menjalankan fungsi pengawasan anggaran, DPRD juga mendorong OPD terkait untuk menggelar sejumlah program pendidikan bagi ABK.

Salah satunya mendorong insentif ekonomi bagi keluarga yang memiliki ABK yang masih bersekolah.

Selain itu, sebagian anggaran juga didorong untuk penyelenggaraan sosialisasi.

Lantaran, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebutuhan ABK, khususnya di bidang pendidikan.

Sebagai contoh, sosialisasi yang digelar berupa Advokasi Pendidikan Khusus di Balai Kalurahan Ngestiharjo, Kamis (10/7/2025).

Dalam sosialisasi itu pemahaman ke masyarakat luas, mengenai pentingnya pendidikan bagi ABK ditekankan.

Selain itu, DPRD juga mendapat aspirasi berupa minimnya pemahaman masyarakat mengenai pendidikan ABK.

"Tadi ada masukan, agar lebih banyak lagi diadakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman," ungkapnya.

Sementara itu, Subkordinator Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Disdikpora DIY Suryanto membenarkan perihal tantangan oenyelenggaraan pendidikan ABK.

Selain stigma, masalah ekonomi menjadi penghambat ABK tak mendaparkan hak pendidikan.

Kebanyakan orangtua biasanya memiliki kesibukan bekerja.

Jika ABK berasal dari keluarga tidak mampu, membuat orangtua tak bisa berbuat banyak untuk memeberikan pendidikan yang layak.

"Untuk masalah ini kami memberikan solusi berupa, bantuan sekitar Rp 500 ribu per tahun," ungkapnya.

Suryanto menambahkan, pemprov berkomitmen menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi ABK.

Dalam hal ini, masyarakat juga harus merubah stigma mereka terkait ABIK.

Stereotip negatif harus mulai dihilangkan, berubah menjadi dukungan dan rangkulan bagi ABK.(gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Hak Atas Pendidikan Layak #pemerataan pendidikan #Perda DIY Nomer 5 Tahun 2022 #ABK #dprd diy #stigma buruk masyarakat