Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Hentikan Operasional PT SAK, Dampak Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi

Anom Bagaskoro • Kamis, 10 Juli 2025 | 03:19 WIB
BERHENTI SEMENTARA: Aktivitas di batching plan PT SAK beberapa waktu lalu.
BERHENTI SEMENTARA: Aktivitas di batching plan PT SAK beberapa waktu lalu.

KULON PROGO - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan operasional PT Selo Adikarto (SAK).

Itu buntut Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyidik dugaan kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Penghentian operasional itu tertuang dalam Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351.

Dalam surat tertanggal 8 Juli itu bupati memberikan dua intruksi kepada direksi Perumda SAK.

Pertama, menghentikan seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai dengan adanya kepastian status perkara oleh penyidik.

Kedua, tidak mengeluarkan surat dukungan atau surat dalam bentuk apapun.

”Penghentian sementara waktu untuk menghormati proses hukum yang berlangsung,” jelas Agung di kantornya, Rabu (9/7/2025).

Karena itu, politikus PAN ini memastikan perumda yang bergerak dalam bidang kontruksi tersebut bakal beroperasi kembali.

”Kalau sudah ada kepastian,” tegasnya.

Rencana penghentian operasional PT SAK sebenarnya pernah bergulir pada awal Juni.

Penyebabnya, beberapa perumda belum menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama bupati. Salah satunya PT SAK.

Laporan pertanggungjawaban PT SAK saat itu juga belum ditandatangani. Kondisi itu berdampak pada tersendatnya operasional PT SAK.

”Surat penghentian operasional sudah diajukan beberapa waktu lalu,” kata Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono.

Munculnya dugaan kasus korupsi di tubuh PT SAK tidak begitu mengagetkan. Sebab, kinerja PT SAK berulang kali menjadi sorotan DPRD Kulon Progo.

Setoran pendapatan asli daerah PT SAK ke kas daerah dalam empat tahun terakhir terus mengalami penurunan.

Termasuk pada 2024. Dalam dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati 2014 disebutkan setoran PT SAK Rp 0.

”Keuntungan dari perumda sebenarnya Rp 1,2 miliar,” jelas Komisaris PT SAK Muhadi.

Muhadi berdalih jumlah setoran dengan keuntungan tidak sesuai karena sejumlah alasan. Salah satunya PT SAK saat itu menunggu RUPS bersama dengan bupati.

Sebab, bupati merupakan representasi pemkab selaku pemilik saham terbesar. (gas/zam)

 

 

Editor : Herpri Kartun
#LKPJ #Kulon Progo #PAN #Perumda Air #RUPS 2025 #DPRD Kulon Progo #PT SAK #Agung Setyawan #partai amanan nasional #Perumda SAK #PT Selo Adikarto #bupati kulon progo #Korupsi