KULON PROGO - Kejahatan seksual menjerat ustad sekaligus pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kapanewon Galur. Pelaku adalah Rujito yang melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada H, 18, yang merupakan laki-laki melalui pesan WhatsApp.
Namun dari penelusuran Radar Jogja, Rujito diketahui tidak hanya melakukan pelecehan verbal. Namun juga pelecehan seksual secara fisik sejak 1999 silam.
Informasi tersebut bahkan diperoleh tiga minggu sebelum Rujito ditetapkan sebagai tersangka. “Santri yang jadi korban, tetapi orang tua atau wali tidak melapor,” beber sumber yang tidak ingin namanya dikorankan.
Ada delapan korban dari pelecehan seksual tersebut. Saat itu, orang tua dan wali korban sempat memprotes aksi yang dilakukan pelaku. Akan tetapi, kasus tersebut seakan hilang.
Menjelang penetapan sebagai tersangka, beberapa korban mulai ada yang memberanikan diri untuk speak up. Salah satu korban yang muncul mengaku, pernah mengalami pelecehan seksual secara fisik pada 1999. Pelaku memaksa korban yang kala itu duduk di bangku kelas dua madrasah aliyah melakukan oral seks.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Sebut Kebijakan Bupati Menghentikan SAK Prematur, Merugikan Pemkab Maupun Karyawan
Radar Jogja juga telah mendatangi pondok pesantren yang diasuh oleh Rujito. Namun, tak ada satu pun orang yang berkenan ditemui dan diwawancara terkait pelecehan seksual tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menyampaikan, kejadian pelecehan bermula sekitar Maret lalu. Korban tiba-tiba mendapat pesan singkat dari pelaku sekitar pukul 22.45. "Pesan singkat itu, bermuatan pelecehan seksual secara verbal," ucap Sarjoko saat dikonfirmasi Radar Jogja Selasa (9/7).
Merasa dilecehkan atas pesan singkat itu, korban kemudian melporkannya ke Polres Kulon Progo. Setelah menerima laporan itu, kepolisian langsung menggelar penyelidikan. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelecehan tersebut.
Usut punya usut, pelaku dan korban sama sekali tak memiliki hubungan. Korban mengenal pelaku sebagai penceramah dan ustad kondangan di Bumi Binangun. Pelaku mendapat nomor korban saat sedang mengisi pengajian di Kapanewon Galur. Korban yang merasa kenal, lantas memberikan nomor pribadinya ke pelaku. Ternyata dari situlah pelaku melancarkan aksi pelecehan.
"Pelaku belum ditahan, karena proses hukum masih berlanjut," ucapnya.
Proses hukum, lanjutnya, segera memasuki ranah kejaksaan untuk penuntutan. Akan tetapi, pelaku dikenai sanksi wajib lapor dua kali seminggu di Polres Kulon Progo.
Atas kejadian itu, pelaku dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita