KULON PROGO - Keputusan bupati untuk menghentikan operasional Perumda Selo Adikarto disebut prematur.
Lantaran, bukannya menguntungkan pemkab, justru berpotensi merugikan.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyampaikan, keputusan menghentikan operasional pemkab dirasa cukup tergesa-gesa.
Bahkan sebagai lembaga legeslatif daerah, pihaknya tak mengetahui adanya rencana penghentian sebelumnya.
"Tergesa-gesa bisa disebut juga prematur," ucap Aris, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/7).
Politisi PDIP ini menyampaikan, keputusan penghentian baik sementara maupun kekal harus dipandasi hukum yang jelas.
Pada kasus BUMD SAK, Peraturan Daerah Kulon Progo Nomer 7 Tahun 2017 menjadi acuannya.
Sebagai wakil dari pemegang saham, bupati perlu melakukan kajian mendasar untuk menutup sementara ataupun penutupan tetap.
Penutupan BUMD atau perumda harus didasari rapat umum pemegang saham (RUPS) ataupun ditutup atas dasar hukum pengadilan.
Selain itu, menutup perusahaan plat merah juga hafus berkonsultasi dengan lembaga legeslatif.
"Menurut kami jikapun ditutup pasti akan membebani pemkab," ucapnya.
Penutupan secara sepihak oleh bupai, membuat potensi kerugian yang ditanggung pemkab bisa saja terjadi.
Lantaran, tanggung jawab kesejahteraan karyawan BUMD perlu diperhatikan. Padahal kondisi keuangan daerah, terbilang dalam masa-masa sulit.
Otomatis, penutupan berindikasi dengan konsekuensi kerugian yang ditanggung pemkab.
Jangka panjangnya, SAK sebagai kontraktor yang memiliki pekerjaan dengan pemerintah bisa saja di blacklist.
Lantaran, dipertengahan tahun 2025, berhenti beroperasi, padahal masih memiliki kontrak proyek.
"Kami segera membangun komunikasi dengan bupati, khususnya mendengar pendapat ataupun memberikan rekomendasi," ujarnya.
DPRD Kulon Progo segera mengeluarkan rekomendasi sambil menunggu komunikasi dengan bupati.
Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan bupati seharusnya tak dilakukan. Hal ini, mengacu pada hak interpalasi sebagai lembaga legeslatif.
Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kulon Progo Armansyah Gatot Subroto membenarkan perihal penghentian sementara operasional SAK.
Hal ini mengacu pada surat Bupati Kulon Progo Nomer 500/2351 perihal penghentian bisnis dan usaha.
"Surat tersebut disampaikan pada 8 Juli kemarin," ungkapnya.
Dari klausul surat tersebut, dapat diartikan penghentian operasional bersifat sementara.
Lantaran, ada tenggat waktu berupa kepastian statsu perkara yang membelit tubuh BUMD itu. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva