Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perumda SAK Kulon Progo Diberhentikan Operasionalnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Jelaskan Penyebabnya!

Anom Bagaskoro • Rabu, 9 Juli 2025 | 20:57 WIB
AKTIVITAS: Batching Plan Selo Adikarto beberapa waktu lalu masih beroperasi. 
AKTIVITAS: Batching Plan Selo Adikarto beberapa waktu lalu masih beroperasi. 

KULON PROGO - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Selo Adi karto (SAK) terpaksa diberhentikan operasionalnya.

Perusahaan berstatus badan usaha milik desa (BUMD) ini, tengah tersangkut perkara hukum dan sedang proses penyidikan.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan tak menampik kondisi penghentian sementara operasional perusahaan itu.

Orang nomer satu di Bumi Binangun ini, memastikan penghentian operasional hanya dilakukan sementara waktu.

"Bukan pembekuan, tetapi penghentian sementara waktu untuk menghormati proses hukum yang berlangsung," ucap Agung, saat ditemui Radar Jogja di kantornya, Rabu (9/7).

Agung mengungkapkan, penghentian operasional merupakan upaya menghormati proses hukum.

Lantaran, SAK tengah dalam masa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Adanya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD ini, membuat pemkab mengambil sikap.

Secara umum, SAK dilarang melakukan kegiatan bisnis ataupun usaha.

Terdapat klausul, penghentian kegiatan bisnis sampai dengan adanya kepastian status perkara oleh penyidik.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan, kalau sudah ada kepastian akan beroperasional kembali," ujarnya.

Rencana pembekuan atau penghentian operasional BUMD ini, sebenarnya sempat bergulir di awal Juni 2025.

Saat itu, beberapa BUMD belum melakukan RUPS.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono membenarkan kondisi itu.

Beberapa perumda belum melakukan RUPS bersama Bupati Kulon Progo.

"Memang beberapa perumda belum menjalankan RUPS, laporan mereka juga belum ditandatangani," ucapnya.

Salah satu laporan pertanggungjawaban yang belum ditandatangani adalah laporan milik Perumda SAK.

Hal ini membuat perumda terhambat secara operasional, dan berujung pada penghentian di awal Juli.

Perihal penghentian operasional SAK, Triyono juga mengakui telah menerima informasi tersebut.

Surat penghentian operasional memang telah diajukan beberapa waktu lalu dan telah disetujui.

Kinerja SAK sebenarnya telah disoroti DPRD Kulon Progo sejak 2024.

Selama empat tahun berturut-turut SAK mengalami penurunan pendapatan yang disetorkan pemkab.

Hal ini juga dibenarkan Komisaris SAK Muhadi.

Dokumen LKPJ Bupati 2024, menunjukkan setoran SAK ke pemkab Rp 0.

"Itu yang tertulis di LKPJ, tapi keuntungan dari perumda mencapai Rp 1,2 miliar," ucap Muhadi.

Muhadi menyampaikan, keuntungan perumda sebenarnya mencapai miliaran rupiah. Namun, jumlah itu belum dilaporkan ke pemkab.

Lantaran, pihaknya masih menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RUPS segera akan digelar, setelah kepala daerah deginitif menjabat.

Pasalnya, bupati merupakan perwakilan dari pemkab yang merupakan pemegang saham terbesar.

Sehingga, penetuan RUPS menunggu persetujuan dari pemegang saham terbesar. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penyebab #Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #sak kulon progo #Rapat Umum Pemegang Saham #Sak #Selo Adi Karto #bupati kulon progo #perumda #BUMD #SAK Kulon Progo Diberhentikan Operasionalnya