KULON PROGO - Puluhan guru paud se-Kulon Progo mendatangi Gedung DPRD Kulon Progo, Selasa (8/7/2025).
Mereka menyuarakan kegelisahan sebagai seorang pendidik, dengan status dan penghasilan yang tak jelas dan kurang perhatian dari Pemerintah.
Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kulon Progo Irnawati menyampaikan kegelisahan rekan-rekannya.
Selama ini, status guru PAUD belum diakui oleh pemerintah pusat.
"Ada dikotomi yang kami rasakan dalam undang-undang sisdiknas," ucap Irna, saat ditemui awak media, Selasa (8/7/2025).
Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit memisahkan antara pendidikan formal dan non formal.
PAUD dianggap sebagai pendidikan non formal yang berarti membatasi status pengajarnya.
Selama ini, pengajar PAUD tak dianggap sebagai guru, melainkan sebagai pendidik.
Status inilah yang membuat HIMPAUDI Kulon Progo menggelar audiensi dengan DPRD Kulon Progo.
Bagi mereka, status sangatlah penting utamanya berkaitan dengan kesejahteraan.
Guru PAUD tak bisa memperbaiki kesejahteraan mereka dan mendapat penghasilan yang layak.
"Kita juga tidak bisa sertifikasi guru, karena Undang-undang Sisdiknas," ungkapnya.
Irna mengungkapkan, sertifikasi guru dianggap menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk memikirkan kesejahteraan pengajar paud.
Melalui sertifikat pendidik, guru mendapat tunjangan.
Akan tetapi, hingga kini keterbatasan status menjadi penghalangnya.
Kesenjangan Guru PAUD
Masalah kesejahteraan guru PAUD memang telah terjadi berpuluh-puluh tahun.
Selama ini, kebanyakan guru PAUD hanya mengandalkan penghasilan kurang dari Rp 500 ribu setiap bulannya.
Gaji mereka berasal dari APBD ataupun dana desa.
Irna menyebut, berdasarkan data HIMPAUDI Kulon Progo, sebanyak 1.800 guru PAUD belum memperoleh kesejahteraan.
"Dari APBD Rp 50 ribu setiap bulannya, dibayarkan setiap tiga bulan sekali," ungkapnya.
Selain alokasi APBD, sebagian besar kalurahan yang menanungi PAUD juga memberikan anggaran untuk gaji guru.
Besarannya sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan dengan pembayaran setiap triwulan.
Hal ini, mendorong pihaknya untuk meminta DPRD melakukan pengkajian berkaitan dengan status guru PAUD.
Harapannya, anggota dewan dapat menyampaikan kondisi itu ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kulon Progo Edi Priyono menyambut baik langkah audiensi itu.
Dukungannya muncul akibat melihat perjuangan guru PAUD yang selama ini banyak dirasakan di masyarakat.
"Guru PAUD berperan penting, perlu apresiasi atas kinerja mereka," ucapnya.
Perjuangan guru PAUD mengenalkan pendidikan sebelum anak-anak masuk jenjang formal memang diperlukan.
Alhasil, kesejahteraan guru PAUD ikut menjadi pertimbangan.
Dalam kasus ini, DPRD harus melakukan usulan secara bertahap.
Lantaran, kebijakan stataus guru berada di tangan pusat. Pihaknya juga akan mengupayakan usulan melalui jalur partai, agar kesejahteraan guru PAUD tersampaikan ke Jakarta. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva