KULON PROGO - Buruknya penerangan jalan di Kulon Progo menjadi sorotan Anggota Komisi C DPRD DIY, saat berkunjung ke Bumi Binangun, Senin (7/7/2025).
Salah satunya, pada pembangunan flyover Ngelo di Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo.
Desain pembangunan, belum memenuhi aspek.
Lantaran konstruksi untuk lampu penerangan jalan umum (LPJU) terlewatkan dalam pembangunan.
"Ternyata setelah dibangun (flyover Ngelo, Red) konstruksi penyangga tiang lampu tidak (dibuat, Red)," ucap Anggota Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad, saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Flyover Ngelo, berada di sisi barat persimpangan Ngelo.
Flyover ini menghubungkan jalan nasional dengan jalan provinsi.
Infrastruktur dibangun sebagai akses pengganti perlintasan kereta api Sentolo dan beroperasi 2015 silam.
Flyover sejauh satu kilometer ini diklaim mengurangi kemacetan dan menekan kecelakaan.
Namun nyatanya, infrastruktur yang melompati lintasan kereta api ini justru kekurangan penerangan.
Lantaran, tak adanya LPJU yang terpasang. Bahkan untuk konstruksi dan instalasinya tak ditemukan.
Saat itu, pembangunan flyover dikerjakan oleh Pemkab Kulon Progo.
"Sudah dua kali kami mengajukan LPJU, karena tidak ada tempat alokasinya dipindahkan," ucapnya.
Lilik menjelaskan, pengadaan LPJU untuk flyover Ngelo telah dilakukan sebanyak dua kali.
Namun, saat hendak melakukan pemasangan, LPJU tak bisa dipasang.
Lantaran, dudukan lampu yang biasanya terpasang dipinggir flyover tidak ada. Akibatnya, alokasi pengadaan LPJU terpaksa dialihkan ke daerah lain.
Padahal LPJU dibutuhkan masyarakat dan pengguna jalan.
Beberapa kali masyarakat setempat meminta agar lokasi tersebut dipasang LPJU.
Mengingat flyover memliki frekuensi arus kendaraan yang banyak, bahkan hingga dini hari.
Mendengar keluhan warga, pihaknya memastikan pemasangan LPJU segera dilakukan di tahun 2026 dan dikomunikasikan dengan Dishub DIY.
"Karena status jalan kan, kepemilikannya di provinsi," tuturnya.
Dia meminta agar Dishub segera memasang braket untuk mengatasi tidak adanya konstruksi LPJU.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan DPUPKP Kulonprogo Wuriandreza Gigih Muktitama membantah penyebutan salah desain yang disampaikan anggota DPRD.
Lantaran, pembangunan telah merujuk spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
"Kewenangan LPJU berada di Dishub, jadi kami tidak bisa melakukan pengadaan sendiri," ucapnya.
Gigih menjelaskan, kewenangan pihaknya mencakup pengadaan bangunan fisik.
Sedangkan utilitas LPJU berada di Dishub, yang saat itu tak masuk dalam tim perencanaan.
Sebenarnya pihaknya masih bisa menyiapkan dudukan tiang lampu. Akan tetapi, penyiapan itu membutuhkan anggaran tak sedikit.
Akibatnya, DPUPKP Kulon Progo memutuskan tak menyiapkan konstruksi tiang lampu.
Jika hal ini dipaksakan maka, volume pekerjaan jalan dapat terkurangi.
"Anggarannya cukup mepet, jadi bisa saja mengurangi volume pekerjaan yang ada," tegasnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva