Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pekerja Harus Cermati Perjanjian Kerja, Seluruh Perusahaan di Kulon Progo Dilarang Menahan Ijazah

Anom Bagaskoro • Sabtu, 5 Juli 2025 | 12:05 WIB
ILUSTRASI IJAZAH DITAHAN
ILUSTRASI IJAZAH DITAHAN

 

KULON PROGO - Munculnya Surat Edaran (SE) Gubernur DIJ Nomer 6851 Tahun 2025, membuat praktik penahanan ijazah dilarang. Dalam hal ini, Pemkab Kulon Progo secara tegas juga melarang praktik itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo Bambang Sutrisno mengimbau, agar pencari kerja cermat dalam perjanjian kerja. Lantaran, perjanjian kerja yang ditanda tangani biasanya menjadi celah penahanan ijazah.

Seperti, mensyaratkan ijazah ditahan jika ingin bekerja dalam sebuah perusahaan. “Jika pekerja mengalami penahanan ijazah maka diharapkan melapor ke Disnaker Kulon Progo,” pintanya, Jumat (4/7).

Terkait SE Gubernur yang terbit awal Juli 2025 ini, menjelaskan pelarangan perusahaan melakukan penahanan ijazah. Dalam SE yang ditandatangani HB X itu, menegaskan perusahaan dilarang mensyaratkan dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi berupa, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan beberapa dokumen resmi lain tak boleh ditahan.

Bamsut, sapaanya, menyebut penahanan dokumen pribadi masih diperbolehkan jika beberapa syarat dipenuhi. Di antaranya, ijazah atau sertifikat kompotensi didapat melalui pembiayaan perusahaan dan menjadi hak perusahaan.

Selain itu, pemberi kerja atau perusahaan berkewajiban menjaga ijazah atau sertifikat kompetensi yang ditahan. "Seluruh HRD sudah kami informasikan, dan memahami SE iru," ungkap Bamsut.

Sosialisasi SE telah dilakukan semenjak munculnya surat itu. Melalui sosialisasi daring pada Forum HRD Kulon Progo, Disnaker telah menyampaikan larangan penahanan ijazah. Dalam sosialisasi, seluruh perusahaan sepakat untuk tak melakukan penahanan ijazah.

Sementara itu, Kordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Prigo Taufik Riko menyambut baik SE Gubernur itu. Pasalnya, pekerja cukup dilema jika menemui perusahaan yang melakukan penahanan ijazah.

Jika terdapat regulasi yang mengatur itu, pekerja tak akan sungkan mengambil kembali haknya.

Berdasarkan informasi di jaringan pekerja, masih ada perusahaan yang nakal melakukan penahanan ijazah. Walaupun, sudah ada suray edaran pekerja tetap bimbang.

Hal ini nampak, dengan tidak adanya laporan penahanan ijazah dari pekerja.  "Posisi serba salah, kalau tidak ada laporan dari pekerja tidak bisa mediasi mengambil ijazah," ujarnya. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Kulon Progo #pekerja #Perjanjian Kerja #ijazah