Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kulon Progo dan Bea Cukai Yogyakarta Gencarkan Operasi: Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Anom Bagaskoro • Selasa, 1 Juli 2025 | 21:28 WIB
SIDAK: Personel Satpol PP menunjukkan ratusan bumgkus rokok ilegal yang diperjualbelikan. 
SIDAK: Personel Satpol PP menunjukkan ratusan bumgkus rokok ilegal yang diperjualbelikan. 

KULON PROGO - Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kulon Progo semakin gencar.

Satpol PP Kulon Progo dan Bea Cukai Yogyakarta sita rokok ilegal di sebuah warung di Kapanewon Pengasih.

Warung tersebut kedapatan menyimpan ribuan rokok tanpa pita cukai.

Kepala Satpol PP Kulon Progo Budi Hartono menyampaikan kegiatan yang bekerjasama dengan bea cukai ini menemukan 467 bungkus rokok ilegal.

Jika dilihat per batang, temuan mencapai 9.340 batang rokok tanpa pita cukai.

"Ribuan rokok ilegal itu, dari beragam merk, dan dipastikan tak memiliki pita cukai," ucap Budi, saat ditemui Radar Jogja, Selasa (1/6/2025).

Budi mengungkapkan, selain rokok tanpa pita cukai, ditemukan rokok yang menggunakan pita cukai tertempel tak sesuai perentukannya.

Paling dominan, pita rokok kretek digunakan untuk rokok filter.

Selain itu, ditemukan pita rokok bekas yang ditempel kembali ke wadah.

Total rokok ilegal dengan pita cukai menyentuh angka 560 batang dari 28 bungkus.

Semua temuan rokok ilegal, lantas diamankan oleh bea cukai untuk ditindaklanjuti.

Nantinya, bea cukai akan menghitung kerugian negara dan denda yang akan dibebankan ke penjual rokok ilegal.

"Temuan di lapangan itu bukan distributor, tetapi pengecer dengan stok rokok ilegal cukup banyak," ungkapnya.

Banyaknya temuan rokok itu, juga menjadi indikasi distribusi rokok ilegal di Bumi Binangun.

Pihaknya berusaha melakukan penyelidikan distribusi rokok ilegal untuk meminimalisir penyebaran di masyarakat.

Budi mengungkapkan, proses pembebanan denda akan dihitung sesuai aturan yang ada.

Utamanya, rokok ilegal dibebankan atas dasar kandungan dari bahan rokok.

Biasanya rokok ilegal akan dikenakan denda sebesar 2-10 kali lipat dari harga rokok yang dijual.

"Ini temuan terbesar kami, dan menjadi catatan," ungkapnya.

Budi menghimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dengan produk rokok ilegal.

Lantaran, mengkonsumsi rokok ilegal dapat berbahaya bagi tubuh, dibandingkan dengan rokok yang berpita cukai.

Alasannya, rokok yang bercukai telah terdaftar kandungan berbahayanya.

Membuat kontrol kesehatan konsumen dapat dipantau.

Selain masyarakat, penjual rokok dan pemilik warung diminta ikut serta memerangi rokok ilegal.

Rokok tanpa cukai, justru membebani negara, karena tak melalui pajak yang telah ditetapkan.

Pajak itu, biasanya digunakan sebagai subsidi jaminan kesehatan bagi penyakit yang dipengaruhi oleh rokok. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Berantas Peredaran Rokok Ilegal #operasi #Satpol PP Kulon Progo #Bea Cukai Yogyakarta #rokok tanpa pita cukai #rokok ilegal #peredaran