Lantaran, leading sektor di daerah belum menerima juknis lebih lanjut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan opsi WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah. Secara eksplisit, aturan WFA ASN tersirat di Peraturan Menteri PAN RB Nomer 4 Tahun 2025.
"Sudah ada sosialisasi dari kementerian terkait aturan tersebut," ucap Sudarmanto, Minggu (22/6).
Sudarmanto menyampaikan, sosialisasi aturan WFA ASN telah diterima pihaknya. Akan tetapi, secara resmi pelaksanaanya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat.
Lantaran, batasan, petunjuk teknis, dan pelaksanaan perlu diperjelas.
Hasil sosialisasi menunjukkan arah penyelenggaraan WFA akan sampai pada pemerintah daerah. Berbeda dengan kasus efisiensi anggaran 2025, WFA dimungkinkan bisa terlaksana.
Asalkan pemerintah pusat membuat surat edaran yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaan.
Sebenarnya, dalam Permen PAN RB detail pelaksanaan WFA telah disebutkan. WFA disebut sebagai sistem kerja ASN yang mengutamakan fleksibelitas kerja secara lokasi dan waktu. Pasalnya, WFA cukup banyak memanfaatkan sistem berbasis elektronik dan daring.
Memiliki fleksibilitas dalam bekerja tak membuat ASN terbebas dari jam kantor. Pemenuhan jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam tetap harus dipenuhi.
Secara harfiah, ASN harus bekerja sesuai target kerja harian, namun tak ada patokan jam masuk dan pulang. Sistem ini bertujuan, agar akuntabilitas dan capaian kinerja organisasi tetap terjaga.
"WFA bagian dari efisien tugas, respon keadaan yang adaptif dengan perkembangan," ungkapnya.
Secara khusus, WFA ASN merupakan bentuk efisiensi dari beberapa hal. Khususnya penyelenggaraan kantor yang cukup banyak memakan anggaran, seperti biaya listrik dan biaya air. Sekaligus, memanfaatkan teknologi pemerintahan yang dinamis untuk pelayanan masyarakat.
Akan tetapi, WFA ASN tak sembarang diaplikasikan ke seluruh pegawai. Lantaran, terdapat kriteria khusus ASN yang diperbolehkan menerapkan sistem WFA.
Hal ini didasari Permen PAN RB Nomer 4 Tahun 2025, yang menjelaskan karakter kedinasan yang diperbolehkan melakukan WFA. Diantaranya, jenis tugas, aspek lingkungan kerja, aspek sosial, aspek mental, dan emosional.
Sebelumnya, wacana WFA bagi ASN sempat bergulir di awal tahun 2025. Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono sempat menjelaskan pembukaan opsi WFA pada ASN di lingkup kabupaten. Akan tetapi, opsi ini tetap harus menunggu pertimbangan pemerintah provinsi.
"Memang ada opsi seperti itu, tetapi kami tetap harus menunggu," ungkapnya.
Muncul opsi WFA sebelumnya muncul akibat efisiensi anggaran. Namun, hingga pertengahan tahun 2025 realisasi WFA ASN belum terlaksana di lingkup Pemkab Kulon Progo. (gas)
Editor : Bahana.