KULON PROGO - Aksi mogok kerja dan sweeping truk logistik terjadi di Jalan Daendels Pantai Selatan, Kamis (19/6/2025). Ratusan sopir truk, nekat mogok kerja demi memperjuangkan tuntutan menolak aturan Zero ODOL.
Penasehat Persatuan Driver Kulon Progo (PDKP) sekaligus korlap aksi Winarto menyampaikan, aksi tersebut merupakan bentuk tanggapan atas aturan Zero ODOL. Zero Odol merupakan upaya pemerintah atas maraknya angkutan yang over load, dan over dimesion (ODOL) ataupun kelebihan muatan.
"Ini aksi solidaritas mendukung rekan-rekan sopir yang sedang memperjuangkan hak-hak kami," ucap Winarto, saat ditemui Radar Jogja di lokasi aksi, Kamis (19/6/2025).
Winarto menyampaikan, saat ini persatuan sopir seluruh Indonesia tengah memperjuangkan hak-hak mereka. Lantaran, pencanangan aturan truk ODOL justru dirasa merugikan masyarakat kecil, khususnya sopir. Bahkan aturan itu, berpotensi banyak akan menimbulkan gejolak di masyarakat luas.
Aksi mogok kerja diawali dengan, puluhan sopir angkutan barang asal Kulon Progo berkumpul di Jalan Daendels, tepatnya di Pertigaan Congot, Kalurahan Jangkaran Temon. Puluhan sopir memarkirkan kendaraan tepat di samping jalan sebagai bentuk dukungan mereka terhadap rekan-rekanya.
"Mogok kerja rencananya hingga hari Sabtu, sekaligus kami menghentikan truk angkutan yang masih beroperasi," ungkapnya.
Aksi mogok kerja sebenarnya telah dilakukan sejak kemarin. Namun di hari ini, aksi solidaritas merambah menjadi sweeping sopir yang masih nekat beroperasi. Alhasil, ada ratusan kendaraan bermuatan barang yang harus diberhentikan mendadak.
Sweeping yang dilakukan sesama driver tak seperti adegan pemaksaan. Lantaran, tak semua angkutan barang wajib mogok kerja. Beberapa angkutan bahan pokok masih bisa melanjutkan perjalanan. Bahkan beberapa driver dengan kesadaran berhenti untuk sekedar menyapa, rekan sesama driver untuk mendukung aksi itu.
"Tidak ada paksaan, kami hanya menghimbau dengan memberikan selebaran, kalau mau lanjut dipersilahkan," ungkapnya.
Winarto menjelaskan, aturan ODOL dirasa memberatkan bagi kaum sopir ataupun masyarakat kecil. Sebenarnya aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bisa diterima oleh sopir truk angkutan barang. Akan tetapi, penegakan aturan tak bisa dipukul rata.
Pencanangan Zero Odol yang sempat mundur dari tahun 2023 menjadi 2025 menjadi bukti ketidaksiapan pemerintah akan regulasi itu. Banyak ditemui truk bermuatan melebihi beban seringkali ditemukan tak ditilang oleh petugas.
"Di lapangan banyak yang tebang pilih, yang jadi korban justru kami truk cabai, logistik, ataupun barang," ungkapnya.
Tebang pilih penegakan Zero ODOL dianggap meresahkan kalangan sopir kecil. Sebagai contohnya Winarto, yang sering membawa cabai seringkali kena tilang. Beban cabai sebenarnya tak melebihi batas. Akan tetapi, tak ada toleransi karena truknya melebihi dimensi. Padahal truk angkutan tambang dengan tonase besar hilir mudik melewati petugas. Hal itulah membuat sopir-sopir merasa jengkel dengan penegakan.
Kegusaran juga dirasakan Sarjono, sopir yang terkena sweeping pada aksi solidaritas. Sebagai pekerja angkutan, kegusaran atas aturan ODOL juga dirasakan. Lantaran, beredar kabar jika ODOL masih beroperasi maka sopir akan dipenjara.
"Khawatir, karena ada ancaman penjara bagi sopir," ungkapnya. (gas)
Editor : Iwa Ikhwanudin