KULON PROGO - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang reklame tak berizin segera ditindaklanjuti pemkab. Sesuai peraturan daerah, reklame ilegal akan segera ditarik pajak reklame.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung membenarkan perihal temuan BPK. Pada temuan BPK atas LKPD Kulon Progo 2025 menunjukkan adanya 557 reklame tak berzjin, sebagian di antaranya belum ditarik pajak.
"Dalam laporan BPK, 165 reklame tak berizin belum dikenai pajak," ucap Chris, Senin (16/6).
Chris mengungkapkan, pengenaan pajak pada objek reklame tak dibatasi atas penerbitan izin. Namun, didasari keberadaan reklame itu sendiri. Jika terdapat reklame terpasang dan masuk kategori wajib pajak harus dikenai pajak.
Temuan BPK ini tentunya membuat BKAD Kulon Progo segera menarik pajak atas objek reklame. Perkiraan pendapatan atas 165 reklame sekitar Rp 32 juta atau sekitar 4,4 persen dari perolehan pajak reklame 2024 sebesar Rp 719 juta.
"Dua puluh dua objek reklame dari 165 reklame telah diturunkan oleh satpol PP, jadi tidak jadi kami pungut pajaknya," ucapnya.
Chris mengungkapkan, ketika hendak menetapkan besaran pajak daerah dari reklame, penertiban reklame tetap berjalan. Satpol PP melakukan penertiban pada reklame liar. Sehingga, 22 reklame yang ditertibkan sudah gugur dari wajib pajak.
Penyusutan akibat penertiban mencapi Rp 2 juta. Hal itu, membuat BKAD akan segera menarik pajak reklame yang nilainya sebesar Rp 30 juta. Pihaknya juga segera melakukan kordinasi dengan pemangku kebijakan lain.
Di antaranya, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu. Lantaran, penegakan dan penarikan pajak reklame perlu kordinasi antar OPD.
Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan membenarkan temuan BPK yang disoroti DPRD DIJ. Kendati baru menjabat beberapa bulan, pihaknya telah memetakan potensi pengelolaan pajak reklame.
"Memang mayoritas reklame belum berijin, jadi pajak reklame belum optimal," ucap Agung.
Agung menjelaskan, potensi pajak reklame perlu dihitung ulang. Melihat temuan BPK yang menunjukkan adanya titik-titik reklame ilegal. Selain itu, pemasangan reklame juga perlu regulasi khusus. Lantaran, berkaitan dengan tata kota dan sampah visual yang harus diperhatikan. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo