KULON PROGO - Beberapa masyarakat terdampak proyek pelebaran jalur jalan lintas selatan (JJLS) mendatangi Kantor Bupati Kulon Progo, Kamis (12/6/2025).
Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan proses ganti rugi pembebasan lahan yang hingga kini terhenti. Padahal sudah menunggu selama enam tahun.
Perwakilan Warga Eko Yulianto menyampaikan, wilayah Kawangwuni rencana dilewati JJLS dan telah memasuki tahap pencairan. Namun, hingga saat ini proses pencairan justru terhenti.
"Kami sudah menunggu enam tahun, sampai sekarang belum ada kejelasan," ucap Eko, saat ditemui Radar Jogja usai audiensi dengan bupati Kamis (12/6/2025).
Eko menjelaskan, sebelumnya warga telah menjalani beragam proses selama tahapan pengukuran hingga pencairan.
Bahkan warga telah menerima setruk nominal besaran ganti untung. Akan tetapi, setelah menunggu bertahun-tahun pencairan ganti untung justru berhenti.
Hal itu membuat warga Karangwuni bertanya-tanya. Lantaran, hanya wilayah Karangwuni yang belum mengalami pencairan ganti untung.
Padahal wilayah timur Karangwuni telah mendapatkan ganti untung dari JJLS.
"Dilompati wilayah lain, jadi kami datang ke kantor bupati untuk menanyakan perihal itu," ungkapnya.
Eko mengungkapkan, warga pada awalnya menerima dengan baik pelebaran JJLS. Namun setelah menerima penundaan, warga cukup kesal.
Pasalnya, sebagian besar warga telah berhutang ke bank dengan nominal puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Mereka berani berhutang, karena telah mendapat struk nominal besaran ganti untung. Uang hutang digunakan untuk memindahkan rumah lama yang terkena pelebaran. Akibatnya, ketika proses pencairan gagal, warga menjadi kesulitan membayar hutang bank.
"Kami tidak tahu menahu itu urusan provinsi atau nasional, maka kami minta pendampingan," ungkapnya.
Warga Karangwuni yang melakukan audiensi berharap pemkab ikut membantu menjembatani kepentingan warga.
Jika memang JJLS kewenangan pemerintah pusat, warga tetap meminta pemkab melakukan pendampingan.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan membenarkan pihaknya menerima audiensi dari Warga Karangwuni.
JJLS yang kini berubah kewenangan menjadi milik pusat membuat proses pencairan ganti untung tertunda.
"Audiensi bentuk pendampingan kami, nanti akan berjenjang," tegasnya. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita