Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyaluran BSU Terus Bergulir,  Sasar Pekerja Penerima Upah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Disnaker: Kulon Progo Ada 10 Ribu Pekerja

Anom Bagaskoro • Rabu, 11 Juni 2025 | 23:48 WIB
TELITI: Buruh Pabrik Wig sedang bekerja melihat hasil wig sebelum dipasarkan. 
TELITI: Buruh Pabrik Wig sedang bekerja melihat hasil wig sebelum dipasarkan. 

KULON PROGO - Rencana penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) terus bergulir.

Salah satunya di Kulon Progo, verifikasi data calon penerima telah dilakukan oleh beberapa pihak. 

Akan tetapi, kategori penerima sangat terbatas.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo Slamet Taryono membenarkan perihal BSU.

Di seluruh Indonesia, BPJS ditugaskan untuk menyalurkan BSU dengan sasaran yang tepat dan telah ditentukan kriterianya oleh pemerintah pusat.

"Kami sedang memproses data, dan kami update agara hasilnya sesuai," ucap Slamet, saat ditemui Radar Jogja di sela-sela kunjungannya di Kalurahan Hargowilis, Rabu (11/6/2025).

Slamet mengungkapkan, BSU merupakan bantuan subsidi bagi buruh atau pkerja yang memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Penyalurannya akan dilakukan selama dua kali, dengan nilai Rp 600 ribu.

Secara spesifik penerima BSU tentu memiliki kategori.

Salah satunya, adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantaran, dalam kepesertaan nominal gaji tercantum dalam data peserta jaminan.

"Syaratnya ada, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima upah," ucapnya.

Selain memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta, pekerja juga harus masuk kategori penerima upah.

Artinya, pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tetapi bukan penerima upah tidak berpotensi mendapatkan BSU.

Bahkan jika memiliki gaji dibawah UMK ataupun UMR.

Kriteria penerima upah juga cukup dibatasi.

Lantaran, ASN dan pekerja kontrak yang dibiayai pemerintah juga masuk dalam penerima upah.

Sehingga, penerima upah ASN dan pegawai pemkab tidak mendapat BSU.

"Penderes atau penyedap nira bukan kelompok penerima upah," ungkapnya.

Slamet mencontohkan, salah satu peserta BPJS tetapi tidak menerima BSU adalah penyadap nira kelapa.

Lantaran, penyadap nira bukanlah kelompok penerima upah.

Walaupun, penghasipannya kurang dari UMR ataupun UMK.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo Bambang Sutrisno berharap agar BSU dapat disalurkan ke pekerja di Kulon Progo.

Berdasarkan datanya, ada 10 ribu pekerja yang dinaungi 168 perusahaan.

"Harapannya semua pekerja yang masuk kriteria bisa mendapatkan BSU," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Bamsut ini menyampaikan, pihaknya berharap agar perusahaan bisa ikut membantu dalam pendataan.

Utamanya pendataan kepesertaan BPJS.

Kendati begitu, pihaknya belum bisa memastikan penerima BSU.

Lantaran, masih menunggu juknis dari kementerian. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Kulon Progo #pekerja #Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan #Penyaluran BSU #disnaker #penerima upah