KULON PROGO - Pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel.
Sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah memberikan kelonggaran bahwa pemerintah daerah, baik provinsi ataupun kabupaten untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran.
Ketua PHRI Kulon Progo Sumantoyo mengatakan, hal ini menjadi angin segar.
Kebijakan ini dinilai, sebagai respon atas efisiensi anggaran yang disoroti pemerintah pusat di tahun 2025.
Kegiatan pemkab di hotel ataupun restoran dibatasi, untuk menghemat anggaran sebaik mungkin.
Alhasil, industri hotel dan restoran melesu.
"Bagi kami itu tambahan oksigen, tetapi APBN tak digunakan jadi kurang efektif," ucap Sumantoyo, Senin (9/6/2025).
Sumantoyo mengungkapkan, kebijakan membuka peluang penggunaan hotel dirasa melegakan.
Walaupun, secara tertulis belum ada surat edaran dari kementerian dalam negeri.
Akan tetapi, kebijakan itu juga dirasa kurang efektif, bahkan terkesan nanggung.
Lantaran, hanya pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi saja yang diberi kelonggaran membelanjakan anggaran untuk menggelar kegiatan di hotel ataupun restoran.
Sedangkan kegiatan dari pemerintah pusat masih menjadi pertanyaan.
Kebijakan itu dirasa belum mendongkrak nilai okupansi hotel. Pasalnya, pemda memiliki keterbatasan anggaran, membuat penyelenggaraan kegiatan ikut terbatas.
Dampaknya, nilai okupansi hotel yang sempat jatuh di 2025, tetap merangkak.
"Ini sudah di titik nadir, dari rata-rata 60% menjadi 20%," keluhnya.
PHRI Kulon Progo berharap agar kebijakan pemerintah dapat dirasakan.
Tidak hanya sekedar membuka keran anggaran pemda, melainkan juga pemerintah pusat.
Lantaran, kondisi industri hotel restoran berada jauh di angka rata-rata okupansi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono membenarkan perihal efisiensi anggaran yang dilakukan di tahun 2025.
Salah satu komponen yang dipangkas berupa, perjalanan dinas, kegiatan di luar kantor, hingga makan minum rapat.
"Kami mengikuti arahan pusat untuk melakukan efisiensi," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva