KULON PROGO - Reklame di sepanjang jalan Bumi Binangun ternyata banyak yang tak berizin.
Tak tanggung-tanggung, ada ratusan jumlahnya.
Reklame tersebut sama sekali tak memberikan sumbangan retribusi ke daerah.
Hal ini membuat catatan buruk pemkab di laporan BPK 2024.
Menyeruaknya data ini setalah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulon Progo membacakan tanggapan atas pertanggungjawaban atas APBD 2024.
DPRD mengkritis banyaknya reklame yang tak berizin.
Dalam tulisan tanggapan Banggar yang ditandatangani Ketua Banggar Aris Syarifuddin, terdapat 557 reklame tak berizin.
Data itu dikeluarkan atas dasar laporan BPK 2024.
DPRD menyoroti perihal pengelolaan pajak reklame yang perlu dioptimalkan.
Temuan itu tentu dibenarkan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.
Kendati baru menjabat beberapa bulan, pihaknya telah memetakan potensi pengelolaan pajak reklame.
"Memang mayoritas reklame belum berizin, jadi pajak reklame belum optimal," ucap Agung, saat menjawab Radar Jogja, Jumat (30/5/2025).
Agung menjelaskan, potensi pajak reklame perlu dihitung ulang.
Melihat temuan BPK yang menunjukkan adanya titik-titik reklame ilegal.
Selain itu, pemasangan reklame juga perlu regulasi khusus.
Lantaran, berkaitan dengan tata kota dan sampah visual yang harus dihindari.
Pemkab berkomitmen untuk segera melakukan langkah untuk pengoptimalan pajak reklame.
Penertiban menjadi salah satu komponen penindakan, jika pemilik tak menghiraukan teguran.
Melalui Satpol PP kegiatan penertiban reklame terus dilakukan.
Setiap semonggu sekali, penertiban menyasar jalan-jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.
Sementara itu, Kepala BKAD Kulon Progo Taufiq Amrullah menyampaikan, pajak reklame di Kulon Progo tergolong kecil sekitar Rp 712 juta.
Itupun masih ada tunggakan atas pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
"Tunggakan sampai dengan 2024, sekitar Rp 105 juta," ujarnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva