Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Delapan Bangunan Milik Pemkab Kulon Progo Mangkrak, Potensi Rugikan Daerah

Anom Bagaskoro • Jumat, 30 Mei 2025 | 20:49 WIB
PENINJAUAN: Wakil Bupati melihat kondisi bangunan SDN Balong yang tak digunakan. 
PENINJAUAN: Wakil Bupati melihat kondisi bangunan SDN Balong yang tak digunakan. 

KULON PROGO - Aset berupa bangunan milik Pemkab Kulon Progo banyak yang mangkrak.

Padahal keberadaan aset itu, justru merugikan daerah.

Lantaran, beberapa aset berdiri di lahan sewa, terutama tanah kas desa (TKD).

Kepala BKAD Kulon Progo Taufiq Amrullah menyampaikan, beberapa bangunan milik pemkab belum dimanfaatkan secara optimal.

Sebenarnya aset-aset itu merupakan kewenangan setiap OPD.

Akan tetapi, saat tak digunakan lagi aset dialihkan kewenangannya ke BKAD.

"Ada delapan aset berupa bangunan ataupun tanah yang belum dimanfaatkan," ucap Taufiq, Jumat (30/5/2025).

Taufiq menjelaskan, delapan aset berupa bangunan sebelumnya dikelola OPD, dan tak digunakan kembali.

Di antaranya, Gedung Eks Wisma Sermo, Gedung SDN Kulur, Gedung SDN Tambak, Gedung Korcam Nanggulan, Gedung UPTD Lendah, Pasar Burung Gawok, Gedung LPBA Wates, dan Gedung Eks Dishub.

Kondisi delapan bangunan cukup bervariasi.

Sebagian telah mengalami kerusakan bagian atap, seperti Gedung Eks SDN Kulur.

Sebagian lagi telah rata dengan tanah, seperti Gedung Eks Dishub dan Pasar Gawok.

"Ada yang bangunan berdiri di atas tanah kas desa, ataupun PA dan SG," ungkapnya.

Taufiq menjelaskan, untuk bangunan yang berdiri di TKD pihaknya perlu membayar sewa.

Sedangkan, bangunan berdiri di SG dan PA tak membayar sewa.

Dari delapan bagunan, hanya satu yang berstatus sewa TKD, yaitu SDN Kulur.

Pemkab perlu membayar Rp 4,6 juta per tahunnya.

Pihaknya mengakui, sedang berproses mengatasi aset yang mangkrak.

Lantaran, biaya sewa atau pemeliharaan memakan anggaran.

Ke delapan bangunan dinyatakan tak terpakai kembali, membuat pihaknya perlu menghapus aset.

Akan tetapi proses penghapusan membutuhkan biaya dan waktu.

Jalan terbaik yang saat ini diusahakan berupa hibah.

Jika bangunan berdiri di TKD, maka BKAD bisa menghibahkan bangunan ke kalurahan. Kalurahan dapat memanfaatkan kembali bangunan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menegaskan pengoptimalan aset daerah.

Lantaran, banyak set milik OPD tak digunakan sebagaimana mestinya.

Padahal aset bisa digunakan untuk berbagai kegiatan.

"Jangan sampai malah rusak akibat tak digunakan," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#OPD #Wakil Bupati Kulon Progo #potensi #Rugikan Daerah #mangkrak #Tanah Kas Desa (TKD) #Bangunan Milik Pemkab Kulon Progo #Ambar Purwoko #Taufiq Amrullah #Pemkab Kulon Progo #BKAD Kulon Progo