KULON PROGO - Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kulon Progo mulai beroperasi tahun ini.
Guna mengoptimalkan pelayanan terhadap pelaku usaha mikro, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Diperinkop UKM) mengusulkan agar PLUT menjadi unit pelaksana teknis (UPT).
Kepala Diperinkop UKM Kulon Progo Iffah Mufidati mengatakan, transformasi kelembagaan tersebut penting untuk memperkuat fungsi PLUT sebagai pusat pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
Dengan status UPT, PLUT diharapkan memiliki kewenangan lebih dalam menjalankan program dan merekrut konsultan profesional.
"Kami mengusulkan untuk menjadi UPT, agar operasionalnya lebih optimal," ucap Iffah, Jumat (23/5/2025).
Bangunan yang menelan anggaran Rp 7,68 miliar itu, diharapkan mampu memecahkan masalah usaha mikro dengan pendampingan.
Sehingga, dibutuhkan kewenangan yang baru berupa unit pelaksana teknis.
Unit pelaksana teknis diharapakan mampu menangani dan memberi pendamping khusus.
Tujuannya, agar usaha mikro dapat berkembang dan naik kelas. UPT nantinya akan memiliki kewenangan mempekerjakan konsultan untuk pendampingan usaha mikro.
Konsultan rencananya akan menangani lima bidang, di antaranya produksi, pemasaran, penguatan kelembagaan, SDM, dan pembiayaan.
Lima bidang ini diklaim mampu menaikkan usaha mikro menjadi lebih berkembang. "Ini masih rekrutmen konsultan, dibantu pihak ketiga," ujarnya.
Selain berkaitan dengan pendampingan, usulan perubahan PLUT menjadi UPT berkaitan dengan memaksimalkan fasilitas yang ada.
Lantaran, PLUT memiliki fasilitas yang lengkap. Tak hanya ruang kerja seperti kantor dinas, PLUT memiliki fasilitas ruang pendampingan, galeri, hingga kafe. Sehingga, fasilitas yang ada harus digunakan sebaik mungkin.
Sementara itu, Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo Titik Wijayanti menyampaikan, Diperinkop UKM perlu mengoptimalkan PLUT.
Sangat disayangkan jika PLUT hanya digunakan sebagai gedung perkantoran. "Bisa saja digunakan sebagai rest area, letaknya cukup strategis," ujarnya. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita