KULON PROGO - Peraturan daerah berkaitan dengan lansia tengah digodog DPRD Kulon Progo. Lantaran, jumlah lansia di Bumi Binangun tergolong banyak. Sehingga membutuhkan payung hukum untuk melindungi hak lansia.
Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono menyampaikan, komposisi kependudukan di Kulon Progo cukup beragam. Namun, untuk porsi umur kependudukan kategori lansia tergolong banyak.
"Kalau lansia ada 80 ribu, sedangkan yang sudah jompo ada tiga ribu," ucap Lajiyo, Rabu (14/5).
Lajiyo menyampaikan, banyaknya lansia di Kulon Progo membuat DPRD menggunakan hak inisiatifnya membuat perda lansia. Orientasinya, perda akan secara langsung memberikan perlindungan ke lansia.
Menyambut baik hal itu, Kepala Dinas Sosial PPPA Kulon Progo Bowo Pristianto mendukung pembentukan perda. Menurutnya pemebentukan perda memiliki fungsi strategis dan memang ditunggu pihaknya. Mengingat banyak lansia yang butuh mendapatkan perlindungan.
"Harapan hidup di Kulon Progo tinggi, jadi perlu payung hukum untuk melindungi lansia," ungkapnya.
"Jika perda disahkan, kami ada legalitas untuk menganggarkan bantuan lansia," ungkapnya.
Bowo menjelaskan, dinsos berpotensi bisa mengajukan bantuan lansia, jika perda benar-benar disahkan. Bantuan bisa saja menyasar lansia yang hidup di bawah garis kemiskinan.(gas)
Editor : Heru Pratomo