Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Komisi 2 DPRD Kulon Progo Sebut Cara Meramaikan Pasar Dengan Membuka Sponsor Rokok

Anom Bagaskoro • Selasa, 13 Mei 2025 | 22:52 WIB
Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo Yuliantoro. 
Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo Yuliantoro. 

KULON PROGO - Sepinya pasar-pasar di Bumi Binangun menimbulkan pedagang menggeruduk Kantor DPRD Kulon Progo.

Sebagai jawaban atas keluhan itu, anggota dewan mendorong Pemkab Kulon Progo membuka sponsorship rokok untuk menghidupkan pasar.

Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo Yuliyantoro menyampaikan, sponsorship rokok bisa menghidupkan pasar. 

Lantaran, memalui dukungan produsen rokok banyak acara yang bisa digelar dipasar.

"Masalah utamanya bukan hanya retribusi pasar yang tinggi, tetapi bagaimana meningkatkan aktivitas pasar," ucap Yuli, Selasa (13/5/2025).

Yuli menjelaskan, desakan pedagang pasar untuk menurunkan retribusi disebabkan sepinya pasar. Jika pasar ramai omset penjualan pedagang akan naik.

Manfaatnya, pedagang tak merasa keberatan dengan retribusi yang telah ditetapkan.

Namun, keadaan pasar saat ini terhitung sepi.

Pemkab diminta melakukan optimalisasi pemanfaatan pasar. Utamanya, untuk memantik kunjungan pembeli ke pasar tradisional.

"Salah satunya dengan membuka peluang sponsorship rokok untuk keramaian pasar," ungkapnya.

Politisi PDIP ini menyampaikan, potensi dari dibukanya peluang iklan atau sponsorship dapat dirasakan masyarakat luas.

Utamanya, untuk memacu keramaian pasar ditengah kelesuan ekonomi.

Melalui iklan rokok, pemkab tak memerlukan modal besar untuk membuat acara.

Lantaran, sponsorship mampu menanggung kegiatan untuk meramaikan pasar.

Misalnya membuat event musik hingga kegiatan seni tradisi di pasar.

Akan tetapi, sponsorship rokok masih terganjal regulasi perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Secara eksplisit perda KTR membatasi ruang gerak sponsorship rokok.

Hal ini, menimbulkan produsen rokok tak berani memberikan investasi di Bumi Binangun.

"Mau tak mau memang harus membuka celah sponsorship, tanpa meninggalkan esensi KTR," ungkapnya.

Yuli menjelaskan, regulasi KTR tetap harus dijalan kan dengan memperhatikan faktor pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat.

Maksudnya, larangan aktivitas merokok hingga sosialisasi bahaya merokok tak boleh dirubah dari regulasi. Cukup perihal sponsor yang dirubah. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Komisi 2 DPRD Kulon Progo #Optimalisasi #sponsorship rokok #DPRD Kulon Progo #Membuka Sponsor Rokok #KTR #Pemkab Kulon Progo #Cara Meramaikan Pasar #perda ktr