KULON PROGO - Kondisi mitigasi bencana di Bumi Binangun sangat memprihatinkan.
Lantaran, Early Warning System (EWS) di pesisir pantai selatan rusak parah.
EWS tidak bisa digunakan kembali.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Heri Darmawan membenarkan kondisi tersebut.
Dia menjelaskan, EWS memiliki fungsi memberikan peringatan dini bencana tsunami di area pesisir.
"Dari tujuh EWS, enam di antaranya sudah tidak aktif," ucap Heri, Senin (5/5/2025).
Enam EWS itu, tersebar di sepanjang pesisir Kalurahan Jangkaran hingga Banaran.
Semuanya mati total.
Hanya menyisakan satu EWS yang masih normal. Yaitu berada di Underpass YIA.
Heri menyampaikan, rusaknya EWS tersebut karena faktor alam di area pesisir.
Angin laut, berdampak pada korosi berupa karat pada komponen EWS. Utamanya bagian casing EWS.
Casing EWS yang rusak, menyebabkan komponen sensor di dalamnya turut rusak dan tak berfungsi.
Kendati demikian, ungkap Heri, kerusakan EWS di pesisir pantai bukanlah hal baru.
"Kami sudah melakukan pengajuan di tahun 2024, semoga tahun ini bisa terpasang," ucapnya.
EWS merupakan sistem mitigasi bencana. Ketika terjadi gempa bumi di perairan lautan, EWS akan memberikan peringatan berupa suara sirine, jika gempa berpotensi menyebabkan tsunami.
Keberadaan EWS dirasa penting, untuk memberikan waktu pada masyarakat pesisir mengevakuasi diri sebelum tsunami sampai di bibir pantai.
Senada dengan Heri, Komandan TRC BPBD Kulon Progo Sunardi menjelaskan, keutamaan penggunaan EWS.
EWS tak hanya memperingatkan masyarakat.
Namun berkaitan dengan Golden Time evakuasi, saat terjadinya potensi tsunami.
Golden time bencana tsunami tergolong singkat, menurut kajian hanya berkisar 30 menit.
Dimana EWS berperan penting memperingatkan masyarakat untuk segera evakuasi. Sekaligus memberikan kesempatan bagi tim untuk evakuasi.
"Kami memiliki 7 EWS di pesisir, namun rusak karena korosi sehingga penggunaannya tak bisa optimal," ucap Sunardi.
Ia berharap agar penggunaan teknologi EWS dapat terus dimanfaatkan. Tentunya jumlah EWS juga ditambah.
Idealnya EWS ditempatkan tiap 1 km sepanjang pesisir pantai. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva