Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gertak Sambal Pura Pakualaman, Penebangan Cemara Udang di Greenbelt Glagah Congot Kulon Progo Masih Berlanjut

Anom Bagaskoro • Senin, 5 Mei 2025 | 21:22 WIB
PENEBANGAN: Aktivitas penebangan pohon cemara udang di kawasan Pantai Glagah, Congot oleh perusahaan tak berizin.
PENEBANGAN: Aktivitas penebangan pohon cemara udang di kawasan Pantai Glagah, Congot oleh perusahaan tak berizin.

KULON PROGO - Munculnya surat teguran dari Kadipaten Pura Pakualaman tak membuat penebangan cemara udang di Greenbelt Glagah Congot terhenti.

Padahal surat teguran yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT Direktif Utama Indonesia itu menyampaikan agar ada penghentian sementara aktivitas penebangan cemara udang serta mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, surat tersebut sepertinya tidak diindahkan.

Hingga kini aktivitas penebangan cemara udang terus berlangsung.

"Sabtu kemarin (3/5/2025), masih terus beraktivitas ada yang menebang dan ada yang membawa pohon," ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada kepada Radar Jogja, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, penebangan pohon cemara udang tak sesuai dengan Surat Teguran Kawedanan Keprajan Kadipaten Pakualaman Nomer 27/10.02/IV/25/WP untuk Direktur PT Direktif Utama Indonesia.

Surat tersbut dikeluarkan pada 24 April 2025.

Dalam surat itu, secara tegas meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya.

Perusahaan juga diminta melakukan pengurusan ijin yang sesuai.

Lantaran, pengurusan ijin harus dilakukan sebelum proses pembukaan lahan tetap berlanjut. Akan tetapi, surat teguran tetap tak digubris.

"Proyek ambisius, kemarin sosialisasi dan surat itu cuma gertakan saja," ucapnya.

Surat teguran serta sosialisasi yang digelar oleh pakualaman dianggap sebagai gertakan sesaat.

Sebab, sejak penebangan di greenbelt timbul gejolak di masyarakat.

Banyak lapisan masyarakat yang menanyakan perihal penebangan tanpa ada pemberitahuan.

Hal ini juga dibenarkan, Penghageng Puro Pakulaman Sukoco saat mengisi acara sosialisasi pembukaan lahan greenbelt Glagah Congot, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, surat teguran itu dilayangkan pihak kadipaten. Tujuannya, untuk memperingatkan aktivitas penebangan yang dilakukan PT Direktif Utama Indonesia.

"Itu sebenarnya dokumen internal pihak kami, berisi teguran," ujarnya.

Pihaknya tak menampik perihal pembukaan lahan yang dilakukan atas seijin Pura Pakualaman.

Bahkan ia menegaskan, kepemilikan perusahaan pengolah lahan greenbelt juga dimiliki keluarga kadipaten.

Tak sampai situ, pihaknya mengatakan pembukaan lahan digunakan untuk pertanian jagung.

Untuk membangun pertanian dibutuhkan penebangan pohon cemara udang. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pembukaan lahan #Masih Berlanjut #Kawedanan Keprajan #PT Direktif Utama Indonesia #Penebangan Cemara Udang #Gertak Sambal Pura Pakualaman #Kulon Progo #perizinan #glagah #Kadipaten Pakualaman #greenbelt #Pakualaman #Greenbelt Glagah Congot #Congot