Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembukaan Lahan pada Greenbelt Berlanjut, Tanah Berstatus Pakualamanaat Grond, Pemkal Palihan Tak Tahu-menahu

Anom Bagaskoro • Selasa, 29 April 2025 | 04:00 WIB

 

MULAI GUNDUL: Pohon cemara udang di pesisir Pantai Glagah hingga Congot yang telah ditebang dan menyisakan pokok batang.
MULAI GUNDUL: Pohon cemara udang di pesisir Pantai Glagah hingga Congot yang telah ditebang dan menyisakan pokok batang.
 

KULON PROGO - Aktivitas pembukaan lahan pada greenbelt atau sabuk hijau sepanjang Pantai Glagah hingga Congot terus berlanjut. Pantauan Radar Jogja Senin (28/4), aktivitas penebangan pohon cemara udang masih terjadi. Bahkan beberapa truk pengangkut batang pohon sempat berjejer. Mereka membawa bekas pemotongan batang pohon cemara udang.

"Tanah itu (greenbelt, Red) berstatus Pakualamanaat Grond," ucap salah satu narasumber yang tak ingin disebutkan namanya Senin (28/4).

Penebangangan dan pembukaan lahan sendiri dilakukan PT Direktif Utama Indonesia. Tentunya atas seizin pemilik lahan yaitu Kadipaten Pakualaman. Hal ini ditandai dengan keluarnya Serat Kekancingan Kadipaten Puro Pakualaman Nomor NGN.03.01.02.00004. Surat tersebut memberikan ruang bagi perusahaan untuk menggunakan lahan milik Pakualaman yang berada di kawasan greenbelt.

"Rencananya untuk lahan tanaman jagung, tapi kalau penebangan cemara udang berlanjut sangat berbahaya," lanjutnya.

Status kepemilikan tanah ini, dicurigai menjadi alasan kenapa pemerintah kabupaten diam. Padahal, aktivitas pembukaan lahan tersebut berbahaya. Jika terjadi penebangan besar-besaran, dikhawatirkan juga akan mengganggu penerbangan. Lantaran, angin pesisir akan langsung masuk ke area landasan pacu YIA.

Selain itu, menanam pohon cemara udang hingga tumbuh setinggi dua meter juga memerlukan waktu kurang lebih enam tahun. Pohon ini juga dipilih untuk ditanam di area pesisir untuk mencegah abrasi yang kisan meluas.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengaku, penebangan pohon cemara udang dilakukan oleh pemilik tanah. Sehingga pemerintah tak bisa melakukan intervensi untuk mencegah penebangan.

"Kami tidak bisa asal justifikasi, karena yang melakukan penebangan adalah pemilik tanah," ucap Agung.

Hanya saja, Agung tak menjelaskan detail kepemilikan lahan greenbelt di sepanjang Glagah Congot. Agung memastikan, akan segera berkordinasi untuk memastikan pembukaan lahan tidak berlanjut. Sebab pembukaan lahan greenbelt tak sesuai regulasi.

 

Sementara itu, Lurah Palihan Kalisa mengaku, tidak tahu-menahu soal pemababatan pohon di area greenbelt. Hanya saja, dia telah mendapat surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo. Terkait pembukaan lahan yang bertujuan untuk menyiapkan lahan pertanian. "Kami tidak tahu-menahu terkait pembabatan di greenbelt, tetapi malah mendapat surat dari DLH," ucapnya. (gas/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pembukaan lahan #Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #Sabuk Hijau #Pemkal #Paliyan #Aktivitas #radar jogja #cemara udang #Pemilik Tanah #abrasi #Pemerintah Kalurahan #pantai glagah #greenbelt #pesisir #lurah #pohon cemara udang #Pakualamanaat Grond #Congot