KULON PROGO - Mencuatnya kasus BUKP di Kulon Progo sebenarnya bukan barang baru. Lantaran, semenjak didirikan BUKP sudah ada beberapa penyelewengan.
Salah satu narasumber yang tak ingin dikorankan, menyampaikan kasus serupa pernah terjadi di tahun 2016.
BUKP Pengasih tersandung kasus penyelewengan dana nasabah. Modusnya tergolong canggih di masa itu.
"Modusnya berupa membuat struk setoran bank palsu," ucap narasumber yang mengawal kasus itu di tahun 2016, saat dikonfirmasi Radar Jogja, Kamis (17/4/2025).
BUKP yang kala itu tak memiliki ijin operasi perbankan diwajibkan melakukan setoran ke bank konvensional setiap harinya.
Lantaran, brankas BUKP harus dikosongkan setiap harinya.
Kebijakan ini justru menjadi celah bagi pelaku penyelewengan kala itu.
Bukannya disetorkan, uang deposito atau tabungan nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pelaku mengakali bukti setoran bank dengan membuat bukti setoran bak palsu.
"Awalnya tidak terlihat, tapi setelah di cek keaslian bukti setoran BUKP dinyatakan bersalah," ungkapnya.
Penyelewangan BUKP akhirnya terbongkar, setelah Inspektorat Daerah Kulon Progo kala itu menemukan setoran palsu.
Pada awalnya, selembar setoran palsu belum terbukti kepalsuannya. Namun, setelah dinilai oleh pihak bank konvensional terdapat kejanggalan.
Hal itu, ditemukan pada nomer seri dan kode unik yang biasanya dicantumkan di slip setoran.
Nomer seri itu, biasanya tercetak sebagai pembeda waktu dan nasabah yang melakukan setoran.
Berkat penyelewengan itu, total kerugian yang diterima nasabah mencapi Rp 65 juta.
Sementara itu, kasus BUKP kini telah memunculkan korban.
Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo Priyo Santoso menyampaikan, pihaknya telah mencatat 25 nasabah BUKP yang mengadukan kesulitan menarik dana tabungan dan deposito.
"Sekarang korban BUKP Galur telah mendirikan posko aduan," ucap Priyo, Kamis (17/4/2025).
Priyo menyampaikan, nasabah BUKP Galur telah berkumpul.
Mereka berfokus mencari nasabah lain yang juga dirugikan oleh BUKP.
Setelah terkumpul rencananya akan menggelar audiensi ke DPRD DIY.
Nasabah yang berkumpul akan tergabung dalam paguyuban.
Mereka menuntut pengembalian uang nasabah, dibanding melaporkan kasus ke pihak berwajib.
Pasalnya, nasabah mementingkan penyelesaian masalah dengan penembalian hak mereka. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva