KULON PROGO – Tak hanya mengganti motif batik Geblek Renteng, revisi Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) hingga produk air dalam kemasan merek AKU atau Air Kulon Progo, dehastoisasi berlanjut. Peninggalan Bupati Kulon Progo periode 2011-2016 dan 2017-2019 Hasto Wardoyo lainnya mulai diutak-atik.
Terbaru, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengancam akan menutup toko milik rakyat (Tomira). Hal itu setelah wabup meninjau beberapa tomira di sepanjang jalur mudik, Kamis (3/4). "Tadi mampir ke Tomira membeli produk UMKM, ternyata tidak ada akhirnya memutuskan melihat beberapa tomira," ucap Ambar, saat ditemui Radar Jogja, Kamis (3/4) sore.
Baca Juga: Malioboro Masih Jadi Destinasi Favorit, Kawasan Teras Dikunjungi Puluhan Ribu Wisatawan
Ambar menjelaskan, setelah meninjau beberapa Tomira yang dipadati pemudik, dirinya menemukan beberapa fakta. Seperti tak menjual produk UMKM lokal. Selain itu, beberapa tomira hanya menyediakan ruang kecil untuk memajang produk UMKM.
Padahal aturan display produk UMKM telah tertuang pada Pasal 7 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomer 55 Tahun 2024. Tomira wajib menyediakan tempat pemasaran produk UMKM lokal minimal 30 persen dari luas areal minimarket waralaba. "Tadi yang kami lihat hanya sekitar satu meter," ucapnya.
Ambar juga menemukan sulitnya membeli produk UMKM lokal di Tomira. Lantaran, produk UMKM hanya bisa dibeli dengan cara tunai. Hal ini berpotensi membuat pembeli mengurungkan niatnya.
Ambar menegaskan, kebanyakan Tomira hanya kedok semata. Lantaran, kenyataannya didominasi manajemen dari waralaba raksasa. Bahkan untuk sekadar bungkus plastik, nama Tomira diganti dengan waralaba.
"Tomira hanya seolah-olah kedok, ora manut tutup," ujarnya.
Ambar menjelaskan, temuan di beberapa Tomira akan segera dikaji Pemkab Kulon Progo. Pihaknya segera melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap penerapan reguslasi Tomira. Jika ditemukan Tomira yang ngeyel, pihaknya menegaskan akan menutup toko tersebut. Lantaran, melanggar aturan yang telah diamanatkan perbup. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo