KULON PROGO - Jumlah penerima bantuan iuran (PBI) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengalami penurunan pada 2025. Kondisi ini pun menjadi soroton DPRD Kulon Progo saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami menyampaikan, adanya penurunan jumlah PBI APBD 2025 dianggap lumrah. Terlebih jika melihat faktor penyebab pengurangan jumlah penerima.
"Ada penurunan jumlah peserta PBI APBD 2025 sebanyak 431 penerima," ucap Budi, Kamis (20/3).
Baca Juga: Hadapi Libur Lebaran Dinkes Bantul Sudah Siapkan Hadapi Kemungkinan KLB Bila Terjadi
Budi menjelaskan, penurunan bukan akibat dari penyesuaian anggaran daerah. Melainkan adanya migrasi peserta PBI APBD yang berpindah ke PBI APBN atau sering disebut jaminan kesehatan nasional (JKN). Perpindahan ini membuat penerima mendapat fasilitas kesehatan yang ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara.
Selain itu, penurunan terjadi akibat penerima telah meninggal dunia. Membuat data mereka harus dihilangkan dari penerima. Penerima yang berpindah domisili juga akan ikut dihapus dari daftar kepesertaan PBI APBD.
Baca Juga: Pengangguran di Sleman Bisa Ikuti Program Padat Karya, Berbayar hingga Rp 95 Ribu per Hari
"Anggaran untuk PBI tidak mengalami penurunan, justru usulan anggaran kami meningkat," ujarnya.
Kendati jumlah penerima mengalami penurunan, anggaran PBI APBD tetap dinaikkan. Lantaran, pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan. Terutama bagi penerima yang memiliki keterbatasan finansial untuk mendapat akses kesehatan.
Baca Juga: Kasus Ledakan Petasan selama Ramadan di Sleman, Mayoritas Korban Luka Anak-Anak
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kulon progo sempat menganggarkan Rp 19,4 miliar PBI APBD untuk 42 ribu peserta. Namun, kemudian diusulkan adanya penambahan sebanyak Rp 1,4 miliar.
Usulan penambahan dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan jumlah peserta PBI APBD yang mendadak. Lantaran, terdapat potensi penambahan yang dilandasi kenaikan tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selain peningkatan, tentunya kami rutin melakukan pengawasan dua kali setahun," ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan ketepatsasaran peserta PBI APBD. Metode pengawasan dengan verifikasi lapangan secara langsung mulai dari pengusulan penerima hingga pelaksanaan. Pihaknya memantau penerima berdasarkan setiap kalurahan.
Baca Juga: Kasus Ledakan Petasan selama Ramadan di Sleman, Mayoritas Korban Luka Anak-Anak
Sebelumnya, DPRD Kulon Progo di rapat paripurna menegaskan pemerintah harus menambah peserta PBI APBD. Hal ini disampaikan, Ketua Pansus LKPJ Bupati DPRD Kulon Progo Jeni Widyatmoko terhadap LKPJ bupati.
"Perlu penambahan jumlah peserta, karena program tersebut sangat bermanfaat," tegasnya. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita