Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Kulon Progo Tegaskan Angkutan Barang Non Bapok Dilarang Beroperasi Selama Masa Mudik Lebaran

Anom Bagaskoro • Kamis, 27 Maret 2025 | 22:51 WIB
RAMAI: Suasana Simpang Tiga Terminal Wates dipenuhi kendaraan pemudik. 
RAMAI: Suasana Simpang Tiga Terminal Wates dipenuhi kendaraan pemudik. 

KULON PROGO - Meminimalisir kepadatan saat mudik lebaran, pemerintah tegas melarang angkutan barang non bahan pokok (bapok) beroperasi.

Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan terkait pembatasan angkutan barang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kulon Progo Sukirno menyampaikan, munculnya SKB saat mudik bukanlah barang baru.

Lantaran, setiap tahunnya saat mudik lebaran kendaraan muatan perlu dibatasi. Tujuannya, untuk memastikan kelancaran mudik.

"Dari 24 Maret hingga 8 April mulai dari pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB," ucap Sukirno, Kamis (27/3).

Sukirno menjelaskan, pembatasan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kulon Progo.

Dalam SKB Menhub pembatasan dilakukan pada kendaraan muatan berat dengan kualifikasi, kendaraan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan tempelan atau gandeng, kendaraan pengangkut tambang dan bahan bangunan.

Kriteria itu ditetapkan untuk kendaraan yang melewati jalan umum.

Pembatasan memiliki tujuan untuk menjamin kelancaran arus mudik.

Sebab, kendaraan barang mampu melambatkan kecepatan kendaraan lain. Berdampak banyak pada arus mudik lebaran.

"Ada beberapa kendaraan barang yang dikecualikan," ungkapnya.

Kendati dibatasi, kendaraan bermuatan bahan pokok, BBM, muatan kedaruratan, dan muatan pertanian tetap diperbolehkan beroperasi di jalan umum.

Akan tetapi, kendaraan harus dipastikan memiliki dokumen kelengkapan pengiriman yang menunjukkan barang bawaan.

Sukirno menyampaikan, lebaran kali ini terpantau kendaraan muatan non bapok tak beroperasi melalui jalan-jalan di Bumi Binangun.

Di tahun sebelumnya, masih banyak kendaraan angkutan yang masih beroperasi. Sehingga, banyak kendaraan yang dihentikan secara paksa.

"Biasanya jembatan timbang jadi penitipan kendaraan muatan," ucapnya.

Terkadang kendaraan muatan seringkali menghentikan perjalanannya ketika masa pembatasan mulai diberlakukan.

Di Kulon Progo, jembatan timbang Kulwaru menjadi tempat parkir sementara.

Kebanyakan sopir akan meninggalkan kendaraan muatannya, hingga diperbolehkan kembali untuk beroperasi.

Penurunan arus kendaraan muatan mulai terlihat sejak diberlakukannya pembatasan.

Di hari normal, terdapat sekitar 3 ribu kendaraan muatan yang melewati Kulon Progo.

Sedangkan saat mudik lebaran hanya berkisar 2 ribu kendaraan, dan didominasi kendaraan pickup yang tidak mengalami pembatasan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dinas Perhubungan Kulon Progo #SKB Menhub #Kulon Progo #pemerintah #Angkutan Barang Non Bapok Dilarang Beroperasi #arus mudik lebaran #mudik lebaran