KULON PROGO - Polres Kulon Progo membuka layanan penitipan kendaraan guna mencegah gangguan kamtibmas selama ditinggal mudik, P. Tentunya, layanan ini tak dipungut biaya sepeser pun.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner menyampaikan, polres menyelenggarakan penitipan kendaraan.
Langkah ini dilakukan agar pemudik asal Kulon Progo dapat melakukan perjalanan mudik tanpa mengkhawatirkan keadaan rumah.
"Kami membuka penitipan kendaraan roda dua dan roda empat di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/3/2025).
AKBP Wilson menyampaikan, layanan penitipan merupakan upaya preventif mencegah tindak pencurian.
Lantaran, selama lebaran beberapa masyarakat Kulon Progo hendak pulang kampung.
Sehingga, memaksa mereka untuk meninggalkan rumah, dan aset. Termasuk kendaraan bermotor.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan datang ke Mapolres Kulon Progo.
Tidak lupa, kendaraan bermotor juga perlu dibawa. Termasuk dokumen pendukung, seperti fotocopy KTP, STNK, atau BPKB.
"Layanan penitipan telah berjalan mulai 25 Maret hingga 8 April 2025," ungkapnya.
AKBP Wilso juga menegaskan, layanan penitipan barang sama sekali tak dipungut biaya.
Sebab, layanan tersebut memang ditujukan untuk masyarakat.
Dalam hal ini, kepolisian juga memiliki ketugasan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.
Selain membuka layanan penitipan, Polres Kulon Progo juga menggencarkan sosialisasi hotline 110.
Gencaranya, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pemudik.
"Agar masyarakat mengerti, bila terjadi gangguan kamtibmas dapat memanfaatkan hotline 110," ujarnya.
Layanan hotline 110 merupakan nomer telfon darurat yang dapat dihubungi masyarakat.
Jika terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi nomer tersebut.
Selain sosialisasi ke masyarakat secara langsung, pihaknya juga menempelkan stiker hotline 110.
Stiker ini memiliki fungsi pengingat ke masyarakat, agar menghubungi pihak berwajib apabila menemui gangguan kamtibmas. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva