KULON PROGO - Ratusan minuman keras (miras) berhasil disita dalam razia yang digelar Satpol PP Kulon Progo selama Ramadan.
Barang bukti itu, segera diserahkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas II Wates.
Plt Kepala Satpol PP Kulon Progo Budi Hartono menjelaskan, ratusan miras disita dari tiga tempat.
Dua di antaranya merupakan outlet penjulan miras yang tak mengantongi ijin.
"Total ada 263 miras, yang disita dari Kapanewon Pengasih, Wates, dan Nanggulan," ucap Budi, Rabu (26/3/2025).
Budi menjelaskan, temuan miras paling banyak berasal dari sebuah outlet penjualan di Kapanewon Nanggulan.
Outlet ini kedapatan menjual miras secara ilegal. Saat sidak, Satpol PP menemukan 164 miras dari 18 varian.
Dari tiga tempat yang ketahuan menjual miras, kebanyakan bermodus berjualan minuman atau sembako.
Dua tempat di Wates dan Pengasih beejualan secara terang-terangan.
Sedangkan, outlet di Nanggulan berjualan secara tertutup dengan jam buka hampir 24 jam.
"Yang di Nanggulan hanya dijual untuk kenalan, sedangkan di dua tempat lainnya bebas," ucapnya.
Temuan barang bukti itu, kemudian akan diserahkan ke Rupbasan Kelas II Wates.
Lantaran, ketiga pemilik outlet ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum.
Untuk sementara waktu, barang bukti akan dititipkan sembari proses hukum tetap berlanjut.
Saat ini, proses hukum mencapai P16 kejaksaan atau penunjukkan Jaksa Penuntut umum.
Dari sidak yang digelar Satpol PP, adanya miras di Bumi Binangun saling berkaitan.
Kebanyakan miras berasal dari luar daerah dan dijual ke beberapa tempat.
Budi menghimbau agar outlet miras harus berijin.
Tentunya, tahapan ijin harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika telah mendapat ijin, outlet miras juga harus mematuhi berbagai aspek, seperti jam buka, dan aturan pelayanan lain. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva