Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Razia Miras Siang Bolong, Satpol PP Kulon Progo Temukan Ratusan Miras di Outlet Ilegal

Anom Bagaskoro • Senin, 24 Maret 2025 | 20:13 WIB
RAZIA: Personel Satpol PP Kulon Progo mengamankan ratusan botol miras. 
RAZIA: Personel Satpol PP Kulon Progo mengamankan ratusan botol miras. 

KULON PROGO - Menjelang lebaran, Satpol PP Kulon Progo lancarkan razia outlet miras ilegal.

Bahkan razia di siang bolong berhasil menjaring ratusan miras di salah satu outlet mihol di Nanggulan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo Agus Suprihanta menyampaikan, kegiatan penegakan perda itu digelar hari ini, Senin (24/3/2025) pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Razia menyasar outlet penjualan miras di Kapanewon Nanggulan.

"Dadi kegiatan itu, kami mengamankan ratusan miras yang dijual secara ilegal," ucap Agus, Senin (24/3).

Agus menyampaikan, satu outlet miras ilegal di Nanggulan kedapatan memperjualbelikan mihol.

Terdapat 164 miras dari 28 varian yang diamankan oleh Satpol PP.

Temuan itu, langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Agus mengatakan, Satpol PP Kulon Progo melakukan razia, tanpa diketahui pihak outlet.

Saat dikunjungi jajarannya, dari kejauhan di dalam outlet bertumpuk kardus berisi minuman keras.

Adanya temuan penglihatan itu, lantas ditindaklanjuti dengan razia.

Usut punya usut, outlet penjualan miras beroperasi selama 24 jam.

Sehingga saat razia di siang bolong, outlet itu kedapatan menyimpan ratusan miras.

Selain itu, setiap sore outlet miras juga melayani pembeli yang minum di tempat dengan pelayanan dari SPG.

Setelah diselidiki lebih dalam, pihaknya menemukan outlet miras sama sekali tak mengantongi ijin.

"Kegiatan ini juga berkaitan meneruskan laporan masyarakat," ujarnya.

Keberadaan outlet miras ilegal, telah diketahui masyarakat. Kebanyakan measyarakat mengeluhkan outlet tersebut.

Lantaran, aktivitasnya mengundang keramaian dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Atas temuan barang bukti itu, outlet miras akan dikenai pelanggaran atas Peraturan Daerah Kulon Progo Nomer 4 tahun 2013 tetang ketertiban umum.

Selain itu, outlet juga telah melanggar aturan peredaran miras yang tertuang pada Perda Kulon Progo Nomer 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengendalian Mihol dan Minuman Memabukkan lainnya.

Satpol PP Kulon Progo segera memanggil pemilik outlet.

Lantaran, memaksakan mengedarkan miras tanpa memiliki ijin dan menyalahi ketentuan.

Setelah pemanggilan, pemilik akan menjalani proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#aturan peredaran miras #Satpol PP Kulon Progo #miras ilegal #Nanggulan #razia miras #Satpol PP #outlet miras ilegal #Miras #Outlet Ilegal