KULON PROGO - Kasus pungutan liar diduga terjadi di SMAN 1 Kalibawang.
Sekolah negeri itu menarik SPP dan uang gedung ke siswanya.
Hal ini muncul setelah Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) DIY menerima laporan masyarakat.
Ketua Sarang Lidi DIY Yuliani Putri menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Segera Sarang Lidi meneruskan laporan itu ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY untuk ditindaklanjuti.
"Itu melanggar semua, baik penarikan SPP ataupun uang gedung," ucap Yuliani, Jumat (14/3/2025).
Yuliani menjelaskan, laporan masyarakat berawal dari keluhan wali murid dan siswa.
Mereka mengeluhkan adanya diskriminasi akibat tak segera membayar SPP dan uang gedung.
Diskriminasi itu, berupa murid yang dipersulit emngambil kartu ujian tengah semester minggu lalu.
Sejatinya, murid bersangkutan berasal dari keluarga tak mampu.
Selama beberapa tahun terakhir, dirinya telah menunggak pembayaran SPP dan Uang gedung selama dua tahun sejak awal masuk sekolah.
Besaran SPP dibayarkan Rp 100 ribu setiap bulan, dan uang gedung sebesar Rp 2,5 juta di awal masuk.
"Wilayah Samigaluh dan Kalibawang itu banyak orang yang tidak mampu, kalau ada pungutan mereka mau sekolah kemana," ujarnya.
Adanya kejadian pungutan SPP dan uang gedung itu membuat Yuliani mengelus dada.
Lantaran, terdapat peraturan menteri yang menegaskan penghapusan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) ataupun uang gedung.
Di DIY SPP dan uang gedung telah dihapus sejak tahun 2017 silam.
Kendati telah dihapus, sebenarnya sekolah masih diperbolehkan melakukan pungutan berupa sumbangan. Akan tetapi, sumbangan bersifat sukarela dan tak memaksa.
"Di sekolah itu, sumbangan telah ditentukan berarti sifatnya telah memaksa atau pungutan," ungkapnya.
Pihaknya berupaya agar siswa tersebut dapat mengikuti aktivitas pendidikan tanpa harus memikirkan biaya.
Sarang Lidi segera berkonsultasi ke dinas terkait agar masalah itu segera teratasi.
Selain itu, pihaknya juga meminta dinas untuk membuat regulasi yang lurus. Tujuannya, mencegah tindakan pungutan serupa di sekolah.
Sementara itu, ditemui terpisah, Kordinator Pengawas SMA Balai Dikmen Kulon Progo Sudarmadi menampik informasi pungutan liar tersebut.
Dirinya justru menjawab tak ada pungutan di SMAN 1 Kalibawang.
"Tidak ada, itu kasus lama," ujarnya.
Sudarmadi menganggap kasus itu bukanlah pungutan dari sekolah.
Selain itu, kasus itu juga telah diselesaikan oleh pihak sekolah dan wali murid.
Memastikan kembali terkait itu, Radar Jogja mencoba menghubungi pihak sekolah.
Akan tetapi, pihak sekolah baru berkenan diwawancarai awak media pada, Senin (17/3/2025) mendatang. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva