Selama ini setiap Kamis, aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten Kulon Progo wajib mengenakan batik dengan simbol khas angka 8 yaitu batik bermotif Geblek Renteng.
Namun sejak Kamis (7/3) kemarin, suasana itu sudah tidak terlihat. Tak ada lagi ASN yang memakai batik Geblek Renteng. Pemandangan ini juga terjadi di kalangan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan layanan umum daerah (BLUD) di Kulon Progo.
Pemakaian batik Geblek Renteng sejatinya masih diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo No. 18 Tahun 2017. Perbup itu mengatur pakaian dinas pegawai ASN Pemkab Kulon Progo.
Geblek Renteng digunakan sebagai pakaian dinas ASN dan seragam sekolah pelajar Kulon Progo di masa Hasto Wardoyo menjadi bupati periode 2011-2016 dan 2017-2019. Geblek Renteng merupakan karya siswa SMAN 1 Wates, Kulon Progo Ales Candra Wibawa. Dia memenangkan sayembara digelar pemkab pada Mei 2012 silam.
Motif Geblek Renteng diambil dari makanan khas Kulon Progo geblek atau slondok yang terbuat dari ketela pohon. Wujud geblek menyerupai angka delapan. Itu melambangkan jumlah desa dan kelurahan se-Kulon Progo sebanyak 88.
Setelah lima tahun Hasto tak lagi berkuasa muncul tafsir lain. Angka 8 itu dimaknai sebagai asta atau hasta. Nama bilangan dalam bahasa Sansekerta. Dengan begitu, kehadiran angka 8 itu tak bisa dilepaskan dari pengaruh kepemimpinan Hasto. Selama simbol itu masih terjaga, pengaruh tersebut sampai sekarang masih terasa di Kulon Progo.
Namun penarikan motif geblek renteng bukanlah tindakan tak berdasar. Sebab, Kulon Progo akan kembali menggunakan motif dengan gagrag Ngayogyakarta. Motif ikonik Kulon Progo akan dikembalikan ke motif awal, berupa Gunungan Pare Anom.
Menurutnya, penarikan motif geblek renteng ini, mendapat persetujuan dari Keraton.Dukungan itu, muncul akibat motif geblek renteng bukanlah motif yang identik dengan budaya dan identitas Jogja.
Editor : Jihad Rokhadi