Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Buka Peluang Revisi Perda KTR

Anom Bagaskoro • Kamis, 6 Maret 2025 | 05:20 WIB

 

 

SIDAK: Personel Satpol PP menempel stiker kawasan tanpa rokok.
SIDAK: Personel Satpol PP menempel stiker kawasan tanpa rokok.

KULON PROGO - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus menguat. Lantaran, pemkab telah membuka peluang revisi bersamaan dengan dorongan dari DPRD Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, terbukanya peluang revisi. Akan tetapi perlu kajian mendalam dalam merevisi suatu kebijakan. Terutama kebijakan yang didorong kepala daerah sebelumnya.

 Baca Juga: Bantul Tak Butuh Koperasi Desa, sebab Ada BUMKal di 75 Kalurahan, Berfungsi Menyerap Hasil Tani

"Revisi Perda KTR dimensinya ada dua, politis dan ekonomis," ucap Agung, Rabu (5/3).

Agung menyampaikan, dari segi politis, revisi Perda KTR perlu dibahas bersama dengan anggota dewan. Tentunya, perlu pembicaraan dan kajian yang matang untuk merubah setiap klausul dalam perda.

Dalam proses politis, masyarakat tak akan memedulikan hal itu. Justru masyarakat menunggu hasil dari proses politis itu. Hasil berupa persetujuan revisi Perda KTR maupun tetap menggunakan kebijakan tersebut.

 Baca Juga: Waktu Tanggap Damkar Sleman Lebih dari 15 Menit, Sebut karena Akses Banyak Terkendala

"Dari dimensi ekonomis memang sudah ada dorongan revisi perda dari masyarakat," ungkapnya.

Agung mengaku telah menyadari adanya dorongan serta gejolak untuk revisi perda tersebut. Ditandai dengan beberapa komunitas masyarakat yang melakukan audiensi ke DPRD Kulon Progo beberapa waktu lalu.

Akan tetapi adanya dorongan belum ditanggali oleh pemkab secara gamblang. Lantaran, pemkab masih berfokus pada program prioritas dan pembangunan daerah. Namun, pihaknya memastikan akan melakukan kajian perihal revisi perda KTR.

 Baca Juga: Dies Natalies ke-79, FK-KMK UGM Komitmen Hasilkan Lulusan yang Inovatif, Adaptif, dan Jadi Pelopor

"Peluang revisi pasti ada, asalkan itu berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

 

Gelombang revisi perda yang disahkan di zaman kepemimpinan Hasto Wardoyo itu terus mengalir. Pada rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ bupati, Perda KTR disinggung beberapa kali.

Dalam rapat itu, pemkab diminta melakukan evaluasi dan revisi Perda KTR. Selain itu, pembiayaan operasional penegakan Perda KTR juga menjadi sorotan. Pemkab diminta melaporkan pembiayaan implementasi penegakan perda secara rutin.

 Baca Juga: Waktu Tanggap Damkar Sleman Lebih dari 15 Menit, Sebut karena Akses Banyak Terkendala

Sebelumnya, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyampaikan dorongan anggota dewan untuk revisi Perda KTR. Revisi diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari promosi iklan rokok.

"Banyak juga UMKM yang dirugikan akibat Perda KTR," ucapnya.

 Baca Juga: Lansia di Bantul Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Mantan Karyawannya

Aris menyampaikan, pihaknya telah menerima audiensi dari lintas komunitas masyarakat yang meminta revisi perda. Audiensi itu ditanggapi dengan dorongan revisi perda dari DPRD ke Pemkab Kulon Progo. Akan tetapi, pihaknya membatasi revisi Perda KTR tidak boleh menyentuh wilayah ruang khusus tanpa asap rokok. (gas)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kawasan tanpa rokok (KTR) #Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #pemkab #revisi #Kulon Progo #DPRD Kulon Progo #anggota dewan #masyarakat #Peraturan Daerah (Perda) #Kebijakan #perda ktr